May 16, 2022

CATAT!... JEMBATAN TIMBANG AIR HAJI HANYA DIOPERASIKAN SIANG HARI DAN JIKA CUACA PANAS OPERASIONAL DIHENTIKAN

| May 16, 2022 |

 



PESISIR SELATAN - Jembatan Timbang Air Haji yang dikelola oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Air Haji di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan hanya dioperasikan pada siang hari saja.


"Siang kita giat sampai sore, mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Kepala UPPKB Air Haji, Herwan Sofdi beberapa waktu lalu.


Sementara kata dia, pada malam hari memang tidak dioperasikan karena ada pertimbangan keselamatan personel, sebab lampu penerangan jalan banyak yang mati, namun piket di kantor tetap terlaksana.


Sebelumnya pembantu penyidik di UPPKB di Air Haji, Armansyah dengan gamblang mengakui bahwa UPPKB tidak beroperasi 24 jam dalam sehari.


"UPPKB Air Haji tidak beroperasi 24 jam, beberapa penyebabnya ialah satu regu cuma 15 orang, cuaca panas, hingga tidak cukup penerangan pada malam hari," kata Armansyah di kantor UPPKB Air Haji, Jumat (13/5/2022).




Secara umum, ia menjelaskan bahwa UPPKB Air Haji beroperasi rentang pukul 08.00 WIB sampai 10.30 WIB, dan seterusnya kembali dilanjutkan pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.


Terkait hal tersebut, Zulhakim, dan Aidul Gaspur yang mewakili dua pejabat LSM di Pesisir Selatan mengaku geram, dan mereka berpendapat sebaiknya seluruh aktivitas di UPPKB Air Haji dihentikan dengan serta merta.


"Kalau praktiknya seperti ini sebaiknya seluruh aktivitas di UPPKB Air Haji dihentikan, dari pada anggaran negara habis tanpa ada dampak yang signifikan," kata mereka kompak.


Menyikapi informasi yang berkembang dan hasil konfirmasi yang didapat dari penyidik di UPPKB Air Haji, maka keempat LSM segera meminta klarifikasi resmi ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumatera Barat.


"Teknisnya kita lihat kedepan apakah kita minta audensi atau meminta klarifikasi secara tertulis, yang pasti kami sangat kecewa dengan kinerja UPPKB Air Haji," 


Berikut ini beberapa kebijakan Pemerintah  dalam mengatasi kelebihan berat muatan dengan menetapkan spesifikasi kelas jalan:


Kep. Menhub Nomor KM 55 thn 1999 ttg Penetapan Kelas Jalan di P. Jawa

Kep. Menhub Nomor KM 1 thn 2000 ttg Penetapan Kelas Jalan di P. Sumatera

Kep. Menhub Nomor KM 13 thn 2001 ttg Penetapan Kelas Jalan di P. Sulawesi

Kep. Menhub Nomor KM 1 thn 2003 ttg Penetapan Kelas Jalan di P. Kalimantan Zulhakim & Jhon Subang ujar beliau...


WN : hen & Junaidi



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/g5TqCOG
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top