April 16, 2022

UD MARKIS MENAMPUNG JENIS KAYU BERMUTU, GURU SD DI KOTO PULAI KAMBANG TIMUR LENGAYNG PESSEL SUMATRA BARAT

| April 16, 2022 |

 



PESISIR SELATAN - Diduga UD MARKIS menampung jenis kayu bermutu, Temuan awak media sudah beberapa kali pembiaran di mulai dari tahun 2020 sampai jum,at 15 April 2022.


Pengusaha kayu yang di duga ilegal ini biasa akrab di sebut Guru Ikin, beliau seorang guru SD di koto pulai kambang Timur Lengayang kabupaten Pessel, Sumatera Barat.


Saat Awak Media mendatangi lokasi tumpukan kayu guru ikin kayu sedang menumpuk di gudang untuk konfirmasi, guru ikin Seperti orang kebingungan untuk menjawab pertanyaan.


"Orang saya sudah urus izin UD nya pak supaya jelas di pandang saya pampang di gudang biar orang nggak tanya lagi." Jawabnya seperti tidak suka di datangi oleh Awak Media.


"Saya sudah perpanjang izin dengan biaya 1,8 juta dan yang mengurus Pak Ben mantan dari dinas kehutanan tinggal di painan." Ucapnya


"Beliau orang Padang, sekarang susah ngurusizin kalau tidak ada orang kehutanan yang paham tidak bisa." Lanjutnya



Guru Ikin memberi tahu jenis kayu yang di tampungnya itu, "ada kayu Maranti, Burneo, Bayu dan Balam. alhamdulliah sekarang kami sudah ada izin terkait itu semua. Kami pk tutur


UD MARKIS Menjual : Bahan Perkayuan untuk bahan Perabot, Mobiler, Furnitur, profil, kusen, jendela, les plang, kudo-kudo dan yang lain-lainnya, yang utama yaitu untuk kebutuhan Masyarakat dan ini tulisan dari papan atau spanduk izin UD MARKIS 



Kalau di kaji dari izin UD Markis hanya penumpukan penjualan, namun saat di konfirmasi terkait izin yang lain atau Surat izin Asal Usul kayu dan guru ikin menjawab tidak menjawab


Menurut UU P3H kalau tidak melengkapi semua izin dokumen dokumen wajib untuk pengangkutan hasil hutan maka akan tersandung Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 37 angka 3 dan 13 uu no 18 tahun 2013 Pencegaan dan pemberantasan perusakan Hutan, P3H telah di ubah dalam uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf b jo. pasal 14 huruf dan atau pasal 88 ayat 1 hurf a jo pasal 16 uu no 18 thun 2013 jo .pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Dalam pembicaran Awak media dengan pak ikin, itu sudah cukup bukti dan rekaman dengan guru ikin tepat hari jum,at 15 April 2022 saat konfirmasi di gudang kayu Guru ikin di koto pulai kambang timur lengayang pesisir selatan sumatra barat akan dijadikan tindak lanjut kedepannya.


Reporter : Zulhakim/Junaidi



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/iAXmzq3
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top