MEDAN -TOPINFORMASI.COM
Tuntutan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Nina Syahraini (38), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sapi jenis atau peranakan ongole (PO) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan TA 2019 dipastikan gugur. Hal ini dikarenakan terdakwa meninggal dunia
"Iya. Terdakwanya kata jaksanya meninggal dunia. Otomatis penuntutannya gugur. Iya, persidangan (perkara korupsinya) otomatis gak bisa dilanjutkan," kata Bambang Joko Winarno selaku hakim ketua yang menyidangkan perkara korupsi dimaksud saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022) di PN Medan.
Menurutnya, almarhumah sempat mengikuti persidangan di tahapan pembacaan tuntutan maupun pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.
"Kalau gak salah waktu pembacaan tuntutan sama pledoi dari penasihat hukumnya (PH) terdakwanya hadir. Belakangan kami (majelis hakim) dapat informasi terdakwa PPK-nya meninggal," jelasnya.
Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan yang dikonformasi membenarkan informasi ini
Namun sayangnya juru bicara Kejati Sumut itu belum merinci apakah penyebabnya karena sakit atau hal lain.
Almarhumah dan M Sahlan (berkas penuntutan terpisah) selaku Direktur CV Bangkit Sah Perkasa (BSP) sebelumnya dituntut JPU dari Kejari Asahan agar dipidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp700 juta.
Dengan ketentuan sebulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi makan diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
JPU dari Kejari Asahan dalam dakwaan menguraikan, Pemkab Asahan menggelontorkan dana Rp1 miliar yang ditampung dalam Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2019 untuk pengadaan 80 ekor sapi jenis PO untuk 8 kelompok tani (poktan). Dengan demikian tiap poktan mendapatkan bantuan masing-masing 10 ekor.
Mendiang Nina Syahraini selaku PPK memang telah membuat Kegiatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp995.221.040 dengan pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Yakni pengadaan ternak sapi seluruh jenis kelamin betina, pakan, obat serta tenaga dokter maupun mantri hewan di lapangan. Sedangkan pemenang tender adalah CV BSP dengan terdakwa M Sahlan sebagai Direktur.
Namun belakangan berdasarkan pemeriksaan ahli peternakan dari Fakultas Peternakan Universitas Sumatera Utara (USU) atas kegiatan pengadaan 80 ekor sapi jenis PO tersebut, disimpulkan bahwa 39 ekor di antaranya jenis lain alias bukan PO.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp615.926.429. (put).
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/JKU6HaO
Berita Viral
No comments:
Post a Comment