April 27, 2022

SUAMI MERASA DIDZOLIMI HINGGA BERUJUNG PIDANA, DEWI LESTARI BERHARAP MAJELIS HAKIM PN GUNUNGKIDUL MEMPELAJARI BERKAS PERKARA SEBELUM PUTUSAN

| April 27, 2022 |

 



YOGYAKARTA - Kesedihan nampak di wajah Dewi Lestari (32) warga Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya dirinya harus menghidupi keempat anaknya yang masih terbilang kecil-kecil setelah suaminya, JMN (36) menjadi pesakitan dan harus menjalani hidup di balik jeruji besi Rutan Kelas II B Wonosari semenjak pertengahan Januari 2022 setelah dirinya menjadi terdakwa kasus pencurian penggelapan yang menimpanya.


Dewi Lestari menjelaskan kronologi permasalahan yang menjerat suaminya hingga ke ranah persidangan dinilai pelik bahkan ada pihak yang sengaja mendzolimi dan menjebak suaminya.


" Saya menemukan banyak kejanggalan atas perkara suami saya yang terkesan adanya unsur intimidasi dan sengaja dijebak semenjak awal ", ungkap Dewi ,Selasa (26/04/2022).


Seperti diketahui JMN menjadi terdakwa kasus pencurian dan penggelapan yang didakwakan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Wonosari.


Kronologi proses yang menyeret suaminya hingga ke meja hijau, menurut Dewi Lestari berawal pada Maret 2021 SBN alias Prapto yang merupakan rekan dari suaminya, berniat menawarkan sebidang tanah miliknya kepada JMN, kesepakatan terjadi mengenai jual-beli sebidang tanah seluas 3500 M² milik SBN.


Dalam proses negoisasi tersebut tercapai kesepakatan bahwa sebidang tanah yang dimaksud dibeli oleh JMN seharga Rp 60 juta dengan sistim kredit. Setelah kedua pihak setuju, sebagai tanda jadi, JMN membayarkan uang sejumlah Rp 5 juta untuk mengambil sertifikat yang digunakan oleh pemilik lahan sebagai agunan pinjaman di sebuah bank.


" Karena sudah saling percaya, kesepakatan mengenai jual-beli tanah beserta isinya, yakni pepohonan milik Pak SBN dengan suami tidak ada saksi lain dan tidak ada pernyataan tertulis yang dituangkan sebagai bukti ", kata Dewi.



Masalah muncul tatkala JMN belum bisa memberikan uang kekurangan pembelian tanah sebesar Rp 55 juta kepada SBN yang sebelumnya memberikan waktu 15 sampai 20 hari semenjak kesepakatan.


Beberapa bulan berselang dan dirasa JMN kesulitan dalam memberikan uang pelunasan tanah,pemilik lahan memberikan solusi jika pelunasan atas harga tanah masih kurang, bisa ditutup dengan menjual kayu yang berada di lahan tersebut untuk menutup kekurangannya.


Tanpa berpikir panjang dan karena sudah dijinkan oleh pemilik lahan, sekira bulan Agustus 2021 JMN kemudian menawarkan sejumlah kayu yang berada di lahan yang hendak dibelinya kepada DVT hingga kayu yang dimaksudkan laku Rp 7 juta.


Mengetahui kayu yang berada di lahan miliknya ditebang dan dijual, SBN mempertanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh JMN dinilai telah melakukan tindakan pencurian kayu.


Tidak terima atas perbuatan JMN, SBN marah dan meminta ganti rugi atas penebangan kayu yang berada di lahan tersebut sebesar Rp123 juta.


" Suami saya berusaha menjelaskan dan merasa keberatan jika harus membayar ganti rugi kayu , namun yang bersangkutan tidak terima dan akhirnya berujung pelaporan ke Polsek", lanjutnya.


Uang hasil penjualan kayu sebesar Rp 7 juta sudah diserahkan bahkan JMN meminta maaf dan akan segera melunasi kekurangan uang dari total yang masuk ke SBN berikut penjualan kayu untuk membayar tanah tinggal Rp 48 juta, namun SBN tidak bergeming dan mengancam jika dalam waktu tiga hari, JMN tidak bisa merealisasi uang ganti rugi atas penebangan kayu sebesar Rp 123 juta akan diperkarakan.


Hingga pada akhirnya, JMN dilaporkan ke Polsek Gedangsari atas dakwaan pencurian dan penggelapan atas laporan yang disampaikan.


Pada Bulan Februari 2022, berkas perkara dinyatakan selesai oleh pihak Polsek Gedangsari selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul untuk disidangkan. JMN menjadi tersangka dalam hal ini, sedangkan SBN yang merupakan pemilik lahan serta DVT yang berperan sebagai pembeli kayu sebagai obyek yang diperkarakan berkedudukan sebagai saksi oleh pihak kepolisian.


" Dalam beberapa kali persidangan suami saya tidak didampingi kuasa hukum tunjukan dari pihak kepolisian, bahkan suami saya juga dipaksa menandatangani berkas BAP tanpa diperkenankan membaca isinya terlebih dahulu dengan dalih agar masalah ini segera selesai ", urai Dewi.


Lebih lanjut Dewi Lestari berharap agar keadilan diberikan kepada suaminya, dengan memeriksa kembali berkas perkara dan mempelajari nota pembelaan yang disampaikan oleh suaminya kepada hakim sebelum sidang putusan dijatuhkan.


" Dari serangkaian kejanggalan yang terjadi selama perkara ini diproses hingga disidangkan, saya berharap majelis hakim berkenan untuk meninjau dan mempelajari kembali melalui pledoi yang disampaikan oleh suami saya", pungkasnya.


REPORTER : YUDI



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/pNCuk3w
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top