LAMPUNG UTARA -Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Lampung Utara. Telah mengajukan sebanyak 192 warga binaan untuk diberi Remisi pada Idul Fitri 1443H tahun 2022 ini.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Muchlisin Fardi yang diwakili Sabar Anju Padang Kasubsi Pelayanan Tahanan, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan ke pusat terkait remisi tahun ini. Rabu, (27/04/2022).
" Untuk Remisi 15 hari berjumlah 71 warga binaan, remisi 1 bulan sebanyak 120 warga binaan dan remisi 1 bulan 15 hari 1 warga binaan, jadi total ada 192 orang yang kita ajukan remisi ke pusat, dari total 324 warga binaan."Jelasnya.
Lanjutnya, Untuk kriteria yang mendapat remisi, , warga binaan itu tentunya sudah memenuhi syarat setidaknya telah menjalani masa pidana 6 bulan sebelum mendapat remisi.
" Pelaksaan pemberian remisi ini akan dilakukan tepat di hari raya Idul Fitri 1443 H, sementara ini kita menunggu hasil dari pusat (pemberian remisi). Tutupnya.
REPORTER : YOGA
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/XVDvPmL
Berita Viral
No comments:
Post a Comment