PEKANBARU - Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pemerintah Kabupaten Siak yang dilaporkan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Riau beberapa waktu lalu dimentahkan oleh Penyidik Polda Riau.
Dengan alasan kasus dugaan Tipikor DLH Siak yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah yang dilaporkan DPD KNPI Riau tersebut sudah pernah diperiksa Kejari Siak dan sudah ada pengembalian kerugian negara walaupun tak sepenuhnya.
Al hasil, DPD KNPI Riau berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati, dugaan Tipikor DLH Siak tersebut juga sudah dilaporkan ke Kejati Riau.
Demikian disampaikan Kordinator Pelaporan DPD KNPI Riau Sabrani Alias Tabrani dan Wakil Ketua DPD KNPI Riau Saipul Nazli Lubis.
"Terkait laporan KNPI di Polda Riau.... Dugaan korupsi DLH Siak di mentahkan oleh penyidik Polda, " terang Tabrani kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).
Kendati, Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus dan Kordinator Pelapor Sabrani alias Tabrani Al Indragiri sudah diperiksa Penyidikan Polda Riau termasuk dengan saksi yang dihadirkannya.
Namun, penyidik Polda Riau tidak melanjutkan laporan DPD KNPI Riau dikarenakan audah ada pengembalian kerugian negara dan sudah pernah diperiksa Kejari Siak.
"Alasan mereka karena sudah di periksa Jaksa...Dan sudah ada pengembalian kerugian negara, " terang Tabrani.
Tabrani menerangkan, terkait kepastian tertulis kasus dugaan Tipikor DLH Siak yang dilaporkan DPD KNPI Riau ke Polda Riau tersebut nantinya akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polda Riau.
"Nunggu SP2HP aja. Kata polisi tuh mau di keluarkan, " jelas Tabrani.
Ketika ditanya apakah pengembalian kerugian negara sudah sepenuhnya. Tabrani menyampaikan, jika pengembalian kerugian negara belum sepenuhnya dilakukan.
"Itu sudah disampaikan saksi yang kita hadirkan ke hadapan penyidik, " ujar Tabrani.
Menanggapi ini, Wakil Ketua DPD KNPI Riau Saipul Nazli Lubis menyatakan pihaknya berencana akan melaporkan persoalan dugaan Tipikor DLH Siak ini kepada KPK RI.
"Kita Bawak ke KPK aja, " tegas Saipul.
Persoalan dugaan Tipikor DLH Siak sudah pernah didiskusikan DPD KNPI Riau bersama Haris Azhar Advokat dan Aktivis HAM Pendiri Lokataru. Bahkan, dalam diskusi tersebut Haris Azhar siap menjadi kuasa hukum DPD KNPI Riau untuk kasus dugaan Tipikor DLH Siak tersebut jika memang data yang dimiliki DPD KNPI Riau memang lengkap.
Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus kerap melaporkan Kepala daerah di Riau dan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan kasus lingkungan di Bumi Lancang Kuning. Larshen Yunus selaku Direktur Kantor Hukum Satya Wicaksana melaporkan Gubernur Riau ke Kejagung.
Kemudian, Larshen Yunus melaporkan Walikota Pekanbaru ke Mabes Polri dalam dugaan kasus Mafia Tanah.
Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang dilaporkan Larshen Yunus selaku Ketua PP Gamari ke Polda Riau.
Termasuk perdana selaku Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus melaporkan Menteri Agama ke Polda Riau.Kasus tersebut, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
REPORTER : JHONI
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/GxZWuJ5
Berita Viral
No comments:
Post a Comment