MEDAN -TOPINFORMASI.COM
Heri Fitriyanto alias Ogut (37) terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 550 gram,dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara dan denda sebesar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dalam sidang online di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/4/2022) dalam tuntutannya mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heri Fitriyanto alias Ogut selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Denny Lumbantobing memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU Rumondang Manurung, terdakwa Heri Fitriyanto alias Ogut selama ini diketahui bekerja dengan Muhammad Zakir (DPO) sebagai kurir sabu. Informasi tersebut diperkuat oleh masyarakat sekitar Jalan Punggak sehingga polisi melakukan penyelidikan.
Pada 19 Februari 2022 sekitar jam 14.30 WIB, petugas yang menyamar sebagai pembeli, memesan sabu sebanyak 50 gram kepada Muhammad Zakir. Mereka sepakat melakukan transaksi di Samping Hotel Saka, Jalan Pungguk.
"Kemudian, terdakwa Ogut dihubungi oleh Muhammad Zakir dan memberitahukan ada orderan mengantarkan paket sabu. Terdakwa disuruh untuk datang menjemput sabu ke Ruko Tomang Elok," ujar JPU.
Lalu, terdakwa bertemu dengan Muhammad Zakir dan menerima satu bungkus plastik kresek berisi 5 bungkus paket sabu 500 gram dan 1 bungkus plastik klip bening tembus berisi sabu 50 gram.
Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan paket sabu ke dalam bagasi bawah jok sepeda motornya. Sesuai kesepakatan, terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp1,1 juta.
Setelah menerima sabu, terdakwa langsung menghubungi nomor handphone penerima yaitu petugas kepolisian yang sedang menyamar. "Namun, saat terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut, petugas langsung menangkapnya," cetus Rumondang. (Put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Qsnb65i
Berita Viral
No comments:
Post a Comment