MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara kecelakaan maut Mobil Suzuki Grand Vitara berlogo 'Provost FBI' BK 1074 AG dengan sejumlah sepeda motor di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
Penyerahan tersangka Fauziah Nasution (57) warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung tersebut diserahkan penyidik Kepolisian Unit Lalu Lintas Polsek Delitua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Tahap II Kantor Kejari Medan ll, Rabu, 30 Maret 2022.
Sementara, untuk penyerahan barang bukti diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU pada bidang pelayanan Barang Bukti.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH kepada wartawan, Jumat, 1 April 2022.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.
Dikatakan Kajari, adapun barang bukti yang diserahkan yakni 1 mobil Suzuki Grand Vitara BK 1074 AG dengan cat loreng berlogo Forum Batak Intelektual (FBI).
"Selanjutnya, tersangka tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," pungkas mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi antara sebuah mobil Suzuki Vitara berlogo 'Provost FBI' dengan nomor polisi BK 1074 AG dikemudikan tersangka dengan sejumlah sepeda motor di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa, 01 Februari 2022. Akibat kecelakaan tersebut seorang pengemudi sepeda motor tewas ditempat.(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/E8gCwvk
Berita Viral
No comments:
Post a Comment