April 25, 2022

DIDUGA KEPALA KAMPUNG BANJAR MULYA TIDAK TERBELIKAN BENDERA MERAH PUTIH

| April 25, 2022 |

 



WAYKANAN - Diduga Kepala Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung diduga tidak terbelikan Bendera Merah Putih sehingga melanggar  Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2009 ″Tentang Lambang Negara, Simbul Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa Indonesia.


Dugaan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Lusuh, Kusam,  Robek, Luntur, dan Rusak di halaman Kantor Balai Kampung Tersebut, Terciduk oleh kamera Tim Awak Media saat melintas di depan Kantor Balai Kampung Banjar Mulya  pada hari Rabu (24/04/2022).


Sebagaimana di jelaskan dan tertuang dalam UU No 24/2009 Pasal 24c junto Pasal 67b yang berbunyi pada Pasal 24c. Setiap orang dilarang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, Lusuh, kusam.


Dan Seperti yang disebutkan pada Pasal 67b, siapa yang telah melanggar UU tersebut akan dikenakan dengan Hukuman Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda  Rp.

100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Sementara Bendera Merah Putih yang harganya tidak seberapa  mahal dan membuat Kepala Dinas Kepala Kampung serta Stap dan Pegawainya miskin dan membuat susah atau merugikan Balai Kampung Banjar Mulya, Sehingga masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang Lusu, Kucel, dan Sobek di lapangan Halaman Kantor.


Dalam hal ini Awak Media akan melaporkan segera pihak Dinas Kepala Kampung Banjar Mulya ke pihak yang berwenang, yang mana diduga Kantor Balai Kampung Banjar Mulya sengaja telah menghina Lambang Negara Indonesia.


Kami menduga Kepala Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung tersebut kebal dengan hukum, sehingga mereka berani menghina Lambang Negara Indonesia. Sedangkan Kantor Balai Kampung itu adalah Kantor Untuk Pelayanan Masyarakat, berarti punya Negara. Tetapi yang anehnya diduga dengan beraninya menghina Lambang Sangsaka Merah Putih.


Kalau Kepala Kampung tidak terbelikan Bendera Merah Putih, silahkan ngomong sama kami, Biar kami yang belikan Bendera Merah Putih tersebut.


"Kami dari Awak Media sangat menyayangkan dan Prihatin atas tindakan Kepala Kampung yang tidak perhatian dengan lambang negara sehingga masih mengibarkan  Bendera yang sudah Sobek dihalaman Kantor yang sudah jelas melanggar Undang-undang."


"Kami dari Tim Awak Media akan segera melaporkan tindakan Kepala Kampung ini, yang kami duga dengan sengaja mengibarkan Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek di halaman Kantor ke pihak yang berwenang Dan apabila perlu kami akan mengirimkan Laporan ke Propinsi atau ke pusat sekalian. Kami berharap pihak yang berwenang supaya cepat di melakukan tindakan penangkapan dalam menangani dan harus serius dalam kasus penghinaan Lambang Negara ini. Karena kita mengingat perjuangan para pejuang-pejuang yang dulu yang rela mengorbankan Jiwa dan Raga mereka demi Merebut Bendera Merah Putih dan memeredekakan Indonesia dari penjajah. Seharusnya kita berterima kasih kepada pejuang-pejuang dulu, Sedangkan kita cuma meneruskannya saja sudah. Ini malah menghina Lambang Negara.


REPORTER : CIK WAN



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/MzYiIJS
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top