April 23, 2022

DENGAN APA OKNUM PEJABAT NEGARA YANG MEMPLINTIR DAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA DALAM bentuk RPKJ

| April 23, 2022 |


JAKARTA - Pengkianatan RPKJ harus diingatkan dengan apa Oknum Pejabat Negara Yang Memplintir dan menyalahgunakan kewenangannya dalam bentuk RPKJ. Terhadap sebuah Kekeliruan itu telah keluar dari Regulasi Undang-Undang Perasuransian dan menabrak sejumlah regulasi yang lebih tinggi ditatasnya, terhadap penyelesaian kewajiban Negara kepada seluruh Konsumen Polis Asuransi. 


Penting untuk diingatkan kepada semua pihak yang terkait, ini tanggungjawab negara bagaimana regulator OJK itu bekerja, Dewan Direksinya, Kementrian BUMN, Kementrian Keuangan RI, DPR RI, BPK RI, Kejaksaan Agung, dan PEMERINTAH RI. Seharusnya mereka memikirkan solusinya yang tidak berdampak buruk dan menjalankan perintah Uandang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 Pasal 53, ayat 1, 2 dan 4 harus dibentuknya Lembaga Penjamin Polis (LPP), bukan restrukturisasi polis yang dikedepankan.


Webinar yang diselenggarakan oleh KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi) yang berjudul Menakar Masa Depan Industri Asuransi dibawah Kepengawasan OJK Jilid 3, menjadi momentum untuk bisa memberikan kontribusi positif terhadap pemahaman publik terkait permasalahan industri terkini yang belum ada titik terang penyelesaian, atas carut-marutnya pengelolaan asuransi negara sekaligus untuk meluruskan kekeliruan pihak-pihak terkait disini Pemerintah RI terhadap suatu persoalan internal industri dalam negeri akan ancaman distrust disektor perasuransian nasional. 


Sejalan dengan itu semoga bisa memberikan kontribusi positif yang nyata mampu mencerahkan publik, meluruskan kekeliruan selama ini yang dibangun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus terus berbenah diri, Kementrian BUMN, Pemerintah RI, untuk memperkuat struktur permodalan di Industri Perasuransian dan dalam rangka mengembalikan kepercayaan publik pentingnya berasuransi dikondisi ketidak pastian. 


Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2020 justru membuat jurang ketidakpastian hukum pada sektor Industri Perasuransian Nasional, hal ini diperlukan koreksi dan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan negara di sektor non-asuransi (PT BPUI /IFG Holding) yang disulap menjadi Holding Perasuransian dan Penjaminan.


Pengkondisian PMN itu sangat disayangkan, bisa dilihat kurang cermat dan tidak memahami konteks persoalannya, sehingga menghasilkan penyelesaian yang tidak tepat sasaran. 


Hal ini bisa diakibatkan dari ketidak profesionalnya para pelaku industri perasuransian di BUMN Jiwasraya yang seharusnya bisa mengoperasikan sesuai aturan regulasi, justru ini keluar dari aturannya yang menimbulkan kerugian besar bagi publik kususnya nasabah polisnya. 


Fakta sejarah pada BUMN Perasuransian yang dipegang bukan dari ahlinya, mereka justru seperti orang bodoh yang tidak tahu arah jalan pulang, sehingga sebab kebodohan itu merusak industri perasuransian, bahkan secara terang-terangan tampil kepublik mengumumkan gagal bayar yang duitnya itu ada, dibolowup pada semua media online, ini seperti akrobatik gagal bayar sejak pada oktober 2018 yang diprakarsai nahkoda bankir. 


Sangat disayangkan tindakan perusakan terhadap Perusahaan Milik Negara (PT AJS), justru didukung oleh oknum pejabat kementrian BUMN, yang pada prakteknya disekenariokan untuk dipailitkan secara paksa dari dalam lewat misi terselubung RPKJ yang telah diplintir untuk mematikan core bisnis BUMN Perasuransian Nasional. Dampaknya juga mereka mensekenariokan perampokan terhadap hak-hak konsumen Polis sebesar Rp 23,8 triliun atau sebesar 40% dari total liabilitas perseroan sebesar Rp 59,7 triliun.


Setelah rusaknya kepercayaan pemegang Polis terhadap perusahaan negara lewat akrobatik gagal bayar polis sebesar Rp 802 miliar yg menimbulkan bencana besar bagi Industri perasuransian Nasional juga berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Oknum pejabat negara ini seharusnya sudah diseret kepangadilan dan dijebloskan ke jeruji besi karena ada unsur niat jahatnya sudah terpenuhi terhadap perusakan perusahaan negara dan juga unsur delik pidananya sudah terpenuhi. Kenapa mereka bisa melakukan kejahatan itu, ini pasti ada aktor intelektualnya yang sekaligus melindungi kejahatan mereka. Siapa dibelakang mereka sebenarnya ? yang berlindung diketiak Pemerintahan, sehingga sangat kuat untuk membentingi eksekutor perampok polis Jiwasraya.


Propaganda dilancarkan hampir pada semua media online kecil maupun besar, tidak luput dilakukan framing-framing yang menyesatkan publik terbukti tidak sedikit yang terbujuk masuk pada jebakan mengikuti restrukturisasi polis dialihkan ke asuransi lain. Klaim sepihak dari Manajemen PT AJS atas keberhasilan Restrukturisasi Polis, telah menyetujui sejumlah 98% pemegang polis Jiwasraya, dan tinggal 2% yang ditnyatakan menolak restrukturisasi polis. 


Pembangkangan oknum pejabat negara terhadap regulasi dan putusan pengadilanpun terjadi terhadap para nasabah polis yang telah menggugat di Pengadilan Negeri (PN) belum dilaksanakan pembayarannya, meski telah memiliki putusan inkrah. Sebagai informasi selama tahun 2021 ada sebanyak 34 (tiga puluh empat) teregistrasi gugatan hukum atas perkara wanprestasi, PMH,PTUN, Perdata Umum terhadap BUMN Perasuransian. 


Ada 5 (lima) diantaranya putusan inkrah dimenangkan Nasabah Polis Jiwasraya, tetapi oknum pejabat negara ini berdalih aneh dalam memberikan keterangan jawaban atas permintaan pembayaran klaim jatuh tempo dari perintah pengadilan, dinilai sangat janggal dalam memberikan alasannya tersebut untuk tidak mau membayarnya,padahal sudah jelas sesuai perintah hakim pengadilan harus dibayar maksimal 30 hari kerja.


Sesuai informasi valid dilapangan realitasnya perseroan masih memiliki dana yang cukup buat membayarkan klaim asuransinya nasabah polis jatuh tempo, terbukti SDM Jiwasraya masih full bekerja pembayaran tunjangan, gaji, fasilitas lain tetap normal sejak 2018 s.d 2021, bahkan pembayaran Gaji 4 Dewan Direksi dan 230 Karyawannya tetap lancar hingga hari ini.


Apakah mereka masih bisa dipercaya ucapan, cerminan berahlak BUMN harus dikoreksi tindakannya dan integritasnya masih meragukan. Mereka menunjukan sebagai pejabat negara yang tidak jujur dan tidak memiliki integritas buat bangsa dan negara .


REPORTER : TIAH



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/IPA532g
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top