MESUJI - 24 april 2022 ironis saat awak media melintas di Kabupaten mesuji pada hari minggu tanggal 24 april 2022 melihat bendera yang benar benar rusak parah tetap berkibar di kantor DPC partai gerindra kabupaten mesuji padahal sangat jelas didalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Oleh karena itu, ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan bendera atau lambang negara juga diatur dalam RUU KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 234 RUU KUHP yang berisi “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda. Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Pada pasal 235.b RUU KUHP betul bisa dipakai sepanjang ada suatu niatan sebagai bentuk penghinaan lambang/bendera Negara. Jadi teori kesadaran harus tahu, sadar bahwa itu kusam, pudar, dan sobek.
Jangan sampai Lambang – Lambang Negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung adanya suatu pelecehan, adanya suatu penghinaan, dan sebagainya. Makanya pasal itu untuk mempertegas Ancaman Pidana Terhadap Penodaan atau Penghinaan Bendera Negara.
Didalam undang undang sudah jelas diatur termasuk dengan tata cara pemasangan bendera tapi kenapa dengan kantor DPC partai gerindra kabupaten mesuji dan para pegawainya tidak menghargai simbol simbol negara padahal mereka semua dibiayai negara ataukah mereka tidak mempunyai rasa nasionalisme dan bagaimana cara tuk menghargai para pejuang pejuang negara kesatuan republik Indonesia ini sehingga sampai membiarkan sang saka merah putih koyak dan kusam.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tindakan dari pengurus atau para pegawainya untuk mengganti dan bahkan mereka tidak peduli seakan akan mereka anggap masalah bendera adalah hal yang sepele ini. Ini perlu penindakkan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan .
Saat awal media mengkompirmasi bendahara partai gerindra yuli darsah putra melalui sambungan seluler dari sambungan seluler terdengar suara bendahara partai gerindra yang notabene adalah anggota DPRD kabupaten mesuji iya pak nanti di ganti kami lagi sibuk semua dan pada saat awak media meminta ijin untuk naik berita lagi lagi yuli darsa putra berkata masa hanya masalah bendera harus naik berita ujar nya. Seraya menutup tlpn nya, sungguh sangat disayangkan sikap anggota dewan seperti tidak mengetahui undang-undang negara Republik Indonesia mesuji
Reporter : Herwansyah
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/02BmwUI
Berita Viral
No comments:
Post a Comment