PESSEL — Seorang Oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat inisial MM (56) digerebek istrinya dan anak kandung dengan seorang Guru SMA Painan, inisial NY (46) disebuah Hotel melati Kota Padang Sabtu 5 Maret 2022.
Pengrebekan tersebut istri dan anaknya juga didampingi oleh pol PP di sehuah Hotel melati, Pasangan tidak sah itu kepergok berduaan di dalam kamar onkum guru NV dalam kondisi tidak berpakain.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, hubungan terlarang itu sudah tercium sudah sejak lama. Akan tetapi, Kepsek MM belum ada terbukti, dan hanya sebatas cerita dan sebuah foto saja.
Istri sah MM curiga dengan gelagat MM tidak biasanya malam minggu keluar rumah, sehingga curiga kita dan anak. Lantaran curiga, sang istri sah dan anak membuntuti Oknum MM sampai ke sebuah Hotel di Kota Padang.
Pengrebekan tersebut langsung di Videokan oleh anak MM, dimana bapak kandungnya dilihat dengan mata kepalanya sendiri berdua dengan wanita lain di dalam kamar hotel, dan dalam Video tersebut sempat Istri sah oknum Kepsek MM memukul wanita selingkuhan suaminya itu.
Dari Video yang beredar terlihat NV selingkuhan Kepsek tersebut hanya mengenakan kain saja yang menutupi tubuhnya, dan Kepsek MM hanya bisa terdiam.
Wartawan coba konfirmasi kepsek MM lewat by Washapp tidak mengankat dan membalas.
Menurut pemerhati Pendidikan Dr Rudi Chandra, S.Pd, SH, M.Pd, MH, MM. Mengatakan, “Seharusnya seorang kepala sekolah yg notabenenya adalah seorang guru yg diberikan tugas tambahan untuk mengatur, mengelola, menjalankan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan ditingkat sekolah agar tujuan pendidikan tercapai seperti termuat dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, pada pokoknya pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, berakhlak, memiliki daya saing, dll.
Untuk hal itu, ini diawali dari sikap dan contoh dari guru dan kepala sekolah selaku pengelola yang jadi contoh utama.
Terkait dengan kejadian yang terjadi dan sudah beredar ini sudah tidak elok dan tidak contoh terbaik, apa pun alasannya, selaku guru yang mengemban amanat tugas kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan sebagaimana layaknya seorang guru yang diamantkan dalam UU Guru No 14 tahun 2005, seharusnya sebagai pendidik, pembimbing, orang tua, contoh terbaik bagi peserta didik.
Dengan sudah apa yang terjadi ini harus jadi perhatian serius dan amat serius bagi pejabat dalam hal ini kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat harus memberikan tindakan yang terbaik karena yang sudah terjadi melanggar kode etik guru dan tujuan pendidikan nasional.
(Hen)
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/IehJQFc
Berita Viral
No comments:
Post a Comment