March 06, 2022

HEARING KOMISI lV DPRD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DISINYALIR MASUK ANGIN

| March 06, 2022 |

 


LAMPUNG SELATAN - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang membidangi ketenaga kerjaan yang diketuai oleh Syaiful Azzumar.SH.MH, hearing dengan pihak PT Ciomas Adisatwa Lampung (CAL), PT Aulia Mandiri Persada (AMP), beserta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Serikat Buruh FSB KIKES KSBSI, untuk memediasi rentetan permasalahan yang berada di PT Ciomas maupun AMP, seperti masalah uang kompensasi, BPJS, sistem kerja dan gaji. Jum'at (4/3/2022).


Hearing yang berlangsung di aula rumah dinas ketua DPRD lampung selatan ini, berlangsung alot dari jam 11.00 sampai jam 16.00 wib terpotong sholat Jumat dan juga mengundang perdebatan antara para pihak, yang ironisnya pihak PT AMP bersikeras pada pendiriannya bahwa untuk uang kompensasi atau tali asih satu bulan gaji untuk saudara Agung Wibowo dan M.Tuhi, mereka akan keluarkan, akan tetapi perusahaan juga menuntut finalty dua bulan gaji kepada kedua mantan karyawan nya tersebut.




Begitu juga tanggapan dari tokoh masyarakat yang hadir Jaenal Tohir dari marga katibung mengatakan di sela-sela hearing bahwa beliau sanggup menutup PT Ciomas Adisatwa jika masalah ini tidak serius ditanggapi oleh pihak perusahaan, jangan sampai seperti perusahaan sebelum-sebelumnya yang sudah kami tutup karena banyak permasalahan yang terjadi tidak segera ditanggapi, saya tidak berkata sombong tapi kalau mau coba-coba ya silahkan, "akan tetapi beliau mengharapkan ada keputusan yang memuaskan semua pihak dan warga sekitar perusahaan setelah hearing dengan wakil rakyat ini."Ujarnya.


Menurut Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Lampung Selatan Abadi Heru, serikat buruh pada prinsipnya mempunyai peran serta sosial kontrol dan monitoring di Implementasikannya UU perburuhan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan keluarganya dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Terkait adanya Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Lamsel ini bermula saat ada 2 orang pekerja PT. AMP yg sudah tidak bekerja namun tidak mendapatkan kompensasi, kemudian kami adukan permasalahan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Disnakertrans lamsel agar dilakukannya mediasi secara Tripartite, namun setelah 4 kali bermediasi tidak ada itikad baik dari PT. AMP untuk memberikan pekerja tersebut kompensasi atau uang penghargaan masa kerja selama 2 org pekerja tersebut bekerja di perusahaan PT. AMP, Pada tanggal 18 februari 2022 pihak Disnakertrans lamsel menganjurkan agar PT. AMP memberikan uang tali kasih kepada 2 orang pekerja tersebut.


Setelah dikeluarkannya anjuran tersebut, sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 kami menganggap perundingan gagal. maka ada dua langkah yg bisa kami tempuh yaitu jalur Litigasi dan Non Litigasi. Baik di pengadilan PHI ataupun melakukan Aksi Unjuk Rasa menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai dengan UU No 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.


"Dan terkait kesimpulan Hearing hari ini, kami menganggap hanya mengambang tidak ada kesimpulan yg jelas. Karena permasalahan ini sudah berlangsung sejak dari tahun 2019 lalu dan tahun 2022 ini kembali dibahas dan permasalahannya pun sama. Yaitu tentang BPJS yang tidak diberikan ke pekerja, gaji yang dibawah standar minimum, dan terkait jam kerja." Ujarnya.


Awak media juga meminta tanggapan dari kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Anas Anshori, bahwa beliau mengatakan jika melihat hasil hearing tadi maka pihaknya melihat atau diduga ketidak beresan itu ada di PT AMP nya, kalau di PT Ciomas nya sendiri kita lihat sudah clear, kalau orang bilang lo lagi lo lagi yang bermasalah." Bebernya 


Sebelum meninggalkan rapat hearing kami awak media meminta tanggapan dari ketua komisi IV Syaiful Azzumar.SH.MH mengatakan, bahwa dari kami komisi IV meminta perusahaan agar segera memenuhi hak-hak dan kewajibannya untuk memenuhi gaji di PT AMP ini sesuai UMK itu yang sangat kita harapkan dan juga BPJS maupun sistem kerjanya.


"kita akan melihat beberapa pekan kedepan PT AMP ini melaksanakan kewajibannya atau tidak untuk memenuhi hak-hak karyawannya, jika tidak ada perubahan maka kami dari komisi IV akan turun langsung kelapangan ke PT AMP atau yang berada dibawah naungan PT Ciomas Adisatwa." Imbuhnya 

(Yopi/Tim)



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/mPByzkN
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top