Foto.Suasana sidang diruang cakra 7 PN Medan
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Sidang perkara pembunuhan bermotif asmara sesama jenis dengan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha, dengan agenda pembacaan dakwaan digelar diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (8/3/2022).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Jumat 08 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB dimana saat itu terdakwa bertemu dengan korban Benny Mangihut Parulian Sinambela tak jauh dari Diskotik Sky Garden saat bermain dadu.
Dimana pada saat itu, korban melihat terdakwa kalah bermain dadu.
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, korban menegur terdakwa dengan mengatakan "duitmu habis ya"lalu koran mengajak terdakwa kehotel ,ayo kita ke hotel nanti ku kasih uang' dan terdakwa menjawab "iya ayok"
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB, sebelum pergi ke hotel, terdakwa bersama korban pergi ke kos terdakwa yang berada di Jalan Taqwa Gang Guru dengan tujuan untuk mengambil baju.
Setibanya di kos, kata JPU terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kos dan memasukkan sebilah pisau ke dalam paper bag. Kemudian sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dan korban pergi menuju ke hotel dengan mengendarai mobil.
Sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa dan korban pun tiba di Hotel Mutiara Hawai, dan memesan kamar hotel.
"Lalu, korban masuk ke dalam kamar nomor 200 pada saat di dalam kamar hotel terdakwa dan korban rebahan," beber JPU.
Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan korban berhubungan intim layaknya hubungan sesama jenis.Awalnya korban menghisap kelamin terdakwa, dan setelah korban selesai melakukan hubungan, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi membersih tubuhnya.
Setelah terdakwa keluar dari dalam kamar mandi korban menghampiri terdakwa kembali memegang alat kelamin dan anus terdakwa, sebelum melakukan hubungan kedua kalinya terdakwa menagih janji kepada korban dengan mengatakan 'mana uang Rp 300 ribu tadi yang kau janjikan.
Lalu korban menjawab 'ya nanti dulu, kita rebahan dulu'. Kemudian sekira pukul 12.15 WIB korban tidur di sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa, lalu terdakwa menusukkan parang tersebut ke perut korban.
"Korban pun terbangun dan memukul wajah terdakwa, sehingga terdakwa dan korban terlibat perkelahian," ucap JPU.
Lalu, saksi Muliangga dan saksi Muhammad Yusuf yang merupakan pegawai hotel mendengar keributan, lantas mendatangi kamar yang di tempati terdakwa.
Korban pun terjatuh ke lantai lalu terdakwa langsung menusuk kepala korban dengan menggunakan parang sebanyak 10 kali hingga korban meninggal dunia.
Kemudian saksi Muliangga dan saksi Muhammad Yusuf mendobrak kamar hotel hingga terbuka dan melihat terdakwa memegang parang yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.
Para saksi juga melihat korban tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah sedangkan terdakwa posisinya di atas korban sedang berdiri sambil memegang sebilah parang dan parang tersebut diacungkan kepada saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf sambil mengatakan “jangan dekat” sehingga Muliangga dan Muhammad Yusuf turun dari kamar hotel lalu menutup pintu portal keluar.
Selanjutnya, terdakwa pun mengambil kunci mobil milik korban dan terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel.
"Lalu sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di daerah Binjai, kemudian memarkirkan mobil korban di kebun Sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara," katanya.
Lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Provinsi Aceh tempat paman pacar terdakwa, untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 WIB terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa di tangkap oleh petugas Polrestabes Medan dan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa 1 bilah parang dan 1 potong baju, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Dikatakan JPU, adapun sebabnya terdakwa melakukan penikaman terhadap korban hingga tewas dikarenakan korban ingkar janju dan terdakwa merasa sakit hati .
"Akibat Perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana,"bilang JPU.
Setelah mendengar dakwa JPU, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simartamat melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara keterangan saksi tak jauh bedq dengan apa yang didakwakan JPU kepada terdakwa. Usai mendengar keterangan saksi, lalu majelis hakim menunda sidang. "Sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/atUkVw8
Berita Viral
No comments:
Post a Comment