MEDAN-TOPINFORMASI. COM
Arsyad Kertonawi alias Arsad terdakwa perkara pembunuhan berancana terhadap Ayah dan Abang kandung yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara, minta keringanan hukuman.
Hal tersebut disampaikan Arsyad melalui Penasehat Hukumnya (PH) Boy Kelvin Purba ketika menyampai kan nota pembelaan (pledoi) diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/2/2022).
Dihadapan Majelis Hakim diketua
Martua Sagala dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra, Penasehat Hukum terdakwa menilai, tuntutan 20 tahun penjara terlalu memberatkan kliennya mengingat terdakwa bersifat kooperatif, mengakui semua perbuatannya sehingga mempermudah berjalannya sidang.
"Memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, mengingat terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Boy.
Menggapi pledoi terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra langsung menanggapi secara lisan. JPU menyatakan tetap pada tuntutannya yakni 20 tahun penjara. "Tetap pada tuntutan yang mulia," kata JPU.
Usai mendengarkan pembelaan
(pledoi) dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya, Majelis Hakim Martua Sagala menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.
Ditempat terpisah yakni diluar persidangan Penasehat Hukum (PH) terdakwa saat diwawancarai, Boy menilai tuntutan 20 tahun penjara terhadap Arsyad terlalu berat, apalagi terdakwa masih berumur 20 tahun.
"Kami keberatan dengan tuntutan itu, karena terlalu lama untuk Arsyad. Maka kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya dan putusan seadil-adilnya karena Arsyad telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkas Boy.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan menuntut Arsyad dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap abang dan ayah kandungnya.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa membeberkan bahwa 2 bulan sebelum kejadian, terdakwa bertengkar dengan abangnya yang bernama Muhammad Rizki Sarbaini di rumahnya Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan medan barat.
Semenjak itu kata jaksa, timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, kata jaksa setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng.
"Sehingga terdakwa pun benci sama ayahnya. dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar," urai JPU.
Lalu, pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk menghabisi ayahnya dan abangnya tersebut. Kemudian, Sabtu 28 Agustus 2021, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pajak sukaramai untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing.
"Terdakwa pun membelinya dengan harga Rp 60.000, dan sepulangnya membeli pisau terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput, dan setelah terdakwa membeli pisau dan racun rumput lalu terdakwa kembali ke rumahnya," beber JPU.
Kemudian terdakwa menyimpan kedua bilah pisau di lemari dapur, dan racun rumput tersebut lalu ia pun tidur. Lalu sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya.
Lalu sekira Pukul 18.10 WIB, terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut.
Dimana 1 gelas diberikan kepada ayahnya, 1 gelas kepada abangnya, sementara 2 gelas dibawa oleh adeknya Afifah Nurul Jannah ke dalam kamar.
Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya ½ gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun.
Melihat abangnya munta-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.
"Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau kearah lehernya, sebanyak 1 kali dan selanjutnya kearah perutnya secara berulang kali atau sekitar 6 kali dan setelah terdakwa menikamnya lalu ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu ayahnya menjerit kesakitan," kata JPU.
Kemudian datang adiknya Afifah Nurul ikut menjerit melihat penampakan tersebut. Lantas terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau, lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukan kepalanya dalam keadaan ketakutan.
Tidak berapa lama, kata jaksa kemudian datanglah adiknya Atikah Maulidya dan di ikuti oleh ibu dan abangnya.
Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm.
"Kemudian ibunya dan adiknya Atikah masuk ke dalam kamar, sedangkan adeknya Afifah keluar dari rumah dan minta bantuan kepada warga," urai JPU.
Tidak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau kebagian perutnya secara membabibuta. Setelahnya terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar.
Setibanya di dalam kamar terdakwa mendengar suara warga sudah berdatangan ke rumah terdakwa. Lalu terdakwa pun keluar dari kamar dengan membawa pisau mendatangi warga tersebut. Saat itu warga pun langsung belari adiknya Afifah yang sempat ingin keluar dari rumah pun dihadang oleh terdakwa.
"Melihat ibu dan adeknya sudah sangat ketakutan, terdakwa pun menjatuhkan pisaunya sambil menganis dan kemudian terdakwa minta maaf kepada ibunya. Tidak berapa lama terdakwa pun keluar dengan melihati abangnya yang sudah tidak bergerak lagi," urai JPU.
Namun, karena kesal melihat bangnya itu terdakwa mengambil pisau dan kembali menikamkannya, setelah puas terdakwa lalu meletakkan pisau tersebut di samping abangnya.
Karena mendengar suara orang diluar rumah sudah banyak berkumpul , terdakwa tidak berani lagi keluar dan mondar-mandir melihati kedua korban.
"Karena merasa menyesal terdakwa pun bersujud di depan pintu dan berkisar setengah jam kemudian datanglah Petugas Kepolisian menangkap terdakwa," urai JPU..(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/L67B3KX
Berita Viral
No comments:
Post a Comment