PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar diminta untuk mencopot Muflihun dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.
Menurut Wartawan Wartakontras.com Rudi Yanto yang merupakan Anggota PWI Riau, dengan sikap Muflihun yang dilakukan terhadapnya dengan mengusirnya dari Gedung DPRD Riau dengan mengerahkan Sekuriti dan memfitnahnya menuduh, merusak, dan mencuri dengan menyebutkan ada barang yang hilang semua tuduhannya katanya terekam CCTV dan bawa nama lembaga DPRD Riau untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Termasuk, Sekwan Muflihun diduga mengerahkan bawahannya untuk mengintervensi dan memfitnahnya termasuk mengerahkan Sekuriti mengusirnya dari Gedung DPRD Riau, Kamis (23/12/2021) yang ketika itu berada di Kantin Basement Gedung DPRD Riau.
"Saya harap kepada Gubernur Riau untuk menonjobkan dan mencopot Muflihun dari jabatan sebagai Sekwan DPRD Riau. Supaya tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) dilakukan Muflihun untuk melakukan diskriminasi dan tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap wartawan, " ungkap Rudi kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
"Apalagi, kekerasan terhadap wartawan yang dipukuli di Gedung DPRD Riau juga sudah pernah terjadi sebelumnya, yang dilakukan ajudan Sekwan diduga atas suruhan Muflihun meskipun persoalan tersebut akhirnya berakhir damai, " beber Rudi.
Alumni Faperika Unri menegaskan, dirinya juga akan menyurati Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau atas diskriminasi dan upaya kriminalisasi yang dilakukan Sekwan DPRD Riau Muflihun terhadapnya dengan mengerahkan Sekuriti mengusirnya dari Gedung DPRD Riau dan menyuruh PNS melaporkannya ke Polresta atas fitnah de ga tuduhan yang sudah terlebih dahulu disampaikan Muflihun terhadapnya.
"Saya juga akan melaporkan Sekwan Muflihun ini kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau dan suratnya akan saya tembuskan kepada Gubernur Riau, Mendagri dan MenPAN-RB, " tegas Rudi.
Ironisnya lagi, kata Rudi, Sekwan Muflihun malah kembali tidak mengaku menyuruh PNS DPRD Riau yang melaporkan Rudi dan Larshen Yunus ke Polresta Pekanbaru dengan laporan Masuk Tanpa Hak dan Perusakan di Ruangan BK DPRD Riau.
"Namun, ketika ditelpon Aktivis Larshen Yunus di hadapan kawan kawan wartawan. Sekwan DPRD Riau Muflihun menyatakan kalau yang menyuruh PNS DPRD Riau melapor ke Polresta Pekanbaru tersebut adalah Wakil Ketua BK DPRD Riau Abu Khoiri. Padahal, semua Pegawai dibawah kendali atau perintah Sekwan Muflihun, " ujar Rudi.
Terkait tidak lanjut laporannya yang melaporkan Sekwan DPRD Riau Muflihun ke Polda Riau. Rudi menyatakan, laporannya sudah diproses Polda Riau dan dirinya sudah diperiksa selaku terlapor pada pekan lalu. Usai diperiksa, kata Rudi, Penyidik Polda Riau Agus Prasatya menyatakan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terlapor Sekwan DPRD Riau Muflihun pada pekan lalu dan Penyidik Polda Riau menyatakan pelapor dan Tim Kuasa Hukum juga akan diberitahu kalau terlapor akan dipanggil.
"Namun, sampai saat ini belum ada informasi dan saya sudah konfirmasi kepada penyidik Jumat pekan lalu belum ada jawaban sampai sekarang, kata penyidik nanti pelapor dan kuasa hukum dikabari kalau terlapor dipanggil. Saya berharap agar pihak Polda Riau memproses ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku jangan sampai ada perbedaan ataupun keistimewaan terhadapnya dikarenakan terlapor Muflihun seorang pejabat Sekwan DPRD Riau, karena semua sama di mata hukum sebagaimana diatur Prinsip negara hukum ialah persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. " terang Rudi.
Sebagai informasi, Wartawan Media Online Wartakontras.com Rudi Yanto diusir dari Gedung Wakil Rakyat DPRD Riau diduga kuat atas suruhan Sekwan DPRD Riau Muflihun, Kamis 23 Desember 2021 ketika berada di Kantin Basement DPRD Riau. Tidak hanya itu, Rudi yang sudah 10 tahun bertugas liputan di gedung Wakil Rakyat DPRD Riau dituduh Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun maling, merusak dan mengobrak-abrik di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.
Bahkan lebih kejinya lagi, kata Rudi Yanto, dalam tuduhan pada Rabu 23 Desember 2021 Sekwan Muflihun, kepadanya semua tuduhannya tersebut terekam CCTV dan sudah dilaporkan atas nama lembaga DPRD Riau kepada pihak Kepolisian.
Padahal, kata Rudi, dirinya dituduhkan Sekwan tersebut tidak sendirian, namun bersama Aktivis Larshen Yunus melakukan liputan pembuatan video Channel Youtube Medianya, Rabu (15/12/2021) dan mereka sudah ada izin sebelumnya dari Staf Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau dengan Narasumber Aktivis Larshen Yunus selaku pelapor Anggota Dewan malas ngantor Sari Antoni.
"Saya diusirnya terlebih dahulu dengan mengerahkan sekuriti, baru dituduhnya ketika saya konfirmasi terkait pengusiran saya. Karena, saya tidak ada melakukan apa yang dituduhkannya. Makanya, Saya laporkan Saudara Muflihun Sekwan DPRD Riau ke Polda Riau. Sekarang, silahkan buktikan tuduhan anda terhadap saya Pak Sekwan Muflihun yang anda bilang semua terekam CCTV, silahkan anda tunjukan bukti tuduhan anda ke Penyidik Polda Riau, " ungkap Rudi kepada Wartawan, Rabu (2/2/2022).
Menurut Rudi Yanto, tuduhan bohong atau fitnah terhadap dirinya dilakukan Sekwan DPRD Riau Muflihun dengan masuknya laporan terhadap dirinya bersama Aktivis Larshen Yunus ke Polresta Pekanbaru baru masuk pada 29 Desember 2021. Sementara, Rudi dituduh Muflihun 23 Desember sudah dilaporkan atas nama lembaga DPRD Riau kepada pihak kepolisian.
"Ini membuktikan anda Sekwan Muflihun Pejabat Pembohong. Silahkan, anda bantah semua tuduhan anda ke saya di media. Sekarang, mari sama sama kita buktikan kepada penegak hukum, mana rekaman CCTV yang anda bilang saya merusak, mengobrak-abrik dan ada barang yang hilang silahkan anda buktikan sama penyidik Polda Riau, " tegas Rudi.
Wartawan Wartakontras.com Rudi Yanto didampingi Kuasa Hukumnya Dr Yudi Krismen dan Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Lawfirm Y&K siap merasa yakin laporannya ke Polda Riau akan naik karena semua bukti dan saksi sudah lengkap. Begitu juga dengan laporan Sekwan DPRD Riau Muflihun melalui Pegawai DPRD Riau yang melaporkan Wartawan Rudi dan Aktivis Larshen Yunus didampingi Kuasa Hukum Dr Yudi Krismen dan Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Lawfirm Y&K.
"Karena, kami tidak ada merusak seperti yang dituduhkan, jelas ini fitnah lagi terhadap kami dan kami sudah ada izin sebelumnya saya melakukan liputan ketika itu. Kami akan buktikan ke Polresta Pekanbaru bahwa laporan Muflihun melalui anak buahnya PNS DPRD Riau tidak benar dan fitnah terhadap kami. Kami akan laporkan balik nantinya" tegas Rudi.
#Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaan, Gubri Diminta Copot Jabatan Muflihun
Permintaan penonaktifan Sekwan DPRD sudah dilakukan Dr Yudi Krismen dikenal dengan Dr YK yang merupakan kuasa hukum Rudi Yanto.
Dr YK meminta Gubernur Riau (Gubri) untuk menonaktifkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun, S. STP, M. AP dari jabatannya. Pasalnya, perkara Sekwan Muflihun yang dilaporkan kliennya Rudi Yanto Wartawan Media Wartakontras.com dalam dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 jo. 311 jo 315 jo. 317 dan 318 KUHPidana sudah diproses Polda Riau.
"Untuk itu, Kami meminta kepada Gubernur Riau untuk menonaktifkan Saudara Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Provinsi Riau, " tegas Dr Yudi Krismen kepada Wartawan, Senin (24/1/2022) di Gedung Graha YK Law Firm Yudi Krismen & Partner.
Doktor Alumni Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini menerangkan, penonaktifan dinilai perlu dilakukan Gubri terhadap Sekwan Muflihun untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Riau.
"Agar Saudara Muflihun fokus mengikuti proses penanganan perkara yang sedang berjalan di Polda Riau, " ujar Dr Yudi Krismen.
Dr YK sudah pernah 13 Tahun Menjadi Penyidik Polri ini menilai, penonaktifan Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Riau sangat penting segera dilakukan Gubri, supaya tidak mengganggu kegiatan Sekretariat DPRD Riau.
"Ini penting dilakukan Gubri agar Sekretariat Dewan di DPRD Riau tidak terganggu menyangkut urusan pribadi Muflihun yang minggu ini sudah diperiksa penyidik Polda Riau dalam minggu ini, " tegas Dr YK.
Pensiunan Muda Polri ini menerangkan, surat permintaan penonaktifan Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Riau juga dikirimkan tembusannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta. Termasuk Pimpinan DPRD Riau Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Riau. Tembusan disampaikan juga kepada Sekdaprov Riau, Kepala BKD Riau dan Kepala Inspektorat Provinsi Riau.
"Kita meminta Gubri segera menonaktifkan Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Riau supaya Sekretariat DPRD Riau tidak terganggu karena proses hukum yang dijalaninya, " tegas Dr YK lagi.
Dr YK menyatakan Pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 Jo Pasal 311 Jo Pasal 315, 317 dan 318 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dr YK merasa optimis kasus ini akan naik sesuai pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 UU Kuhp.
"Kita yakin unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE Pasal 310 terpenuhi perbuatan yang dilakukan Sekwan DPRD Riau Muflihun. Karena, kita punya rekaman dia menelpon klien kami di depan umum, " terang Dr YK.
Sementara untuk Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), " terang Dr Yudi Krismen.
( JHONI / TIM )
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/jp30Whtq6
Berita Viral
No comments:
Post a Comment