Foto.Suasana sidang diruang cakra 9 PN
MEDAN- TOPINFORMASI. COM
Sidang lanjutan perkara perampokan dengan menggunakan senjara api di 2 Toko Emas Pasar Simpang Limun Medan kembali digelar dengan agenda saksi mahkota, yang menghadirkan masing- masing para terdakwa untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing.
Sementara para saksi mahkota yang juga terdakwa sebelum memberikan keterangan masing-masing terlebih dahulu di sumpah. "Semua terdakwa siap disumpah menurut agamanya masing-masing,"tanya majelis hakim Denny L Tobing yang menghadirkan para terdakwa secata online diruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (22/22).
Terdakwa Dian Rahmat dalam keterangannya mengatakan, kalau ia sebelum terjadi perampokan sudah kenal dengan Alm.Hendrik yang diketahui otak dari aksi perampokan.
"Saya yang disuruh Alm.Hendrik untuk mencari orang yang mau melakukan perampokan, dimana sebelumnya Hendrik sudah cerita ke saya akan melakukan perampokan Toko Emas, tapi ketika itu Hendrik belum cerita dimana melakukan aksi perampokan,"jelas Dian.
Selanjut kata Dian, tak berapa lama kemudian ia mengenalkan, Paul, Prayogi dan Farel kepada Hendrik, "Saya kenal Paul, Prayogi dan Farel di Medsos Facebook,"kata Dian
Sedangkan Paul dalam kesaksiannya mengatakan, saat rencana akan merampok toko emas di Pasar Simpang Limun, Paul tidak setuju karna dekat dengan Kantor Polisi Polsek Medan Kota. Namun tidak ada pilihan lagi, hanya di Toko Emas Simpang Limun, sasaran yang sepakati.
Mendengar keterangan Paul, lalu majelis hakim bertanya. "Kenapa tidak merampok toko emas di Tembung atau Peringgan saja,"tanya majelis hakim, sambil berguyon mengatakan pada para terdakwa sembari mengakatakan,selamatlah Toko Emas di Tembung dan Pringgan.
"Cuma itu sasaran pak hakim, lagi pula Hendrik tetap kukuh untuk merampok di toko emas Simpang Limun,"bilang terdakwa Paul.
Paul kembali menjelaskan, selanjutnya setelah rencana disepakati, Hendrik lalu pergi, dan katanya mau meminjam senjata dari atasannya. Sebab kata Paul kalau Hendrik merupakan eks Tentara, "Katannya Hendrik eks Tantara,"sebut Paul didepan persidangan secara
Setelah senjata api tersebut itu ada pada Hendrik kemudian, Hendrik memberikan satu pucuk senjata api pistol jenis FM."Sedangkan Farel, Prayogi dan Dian diberi senjata tajam. Kalau senjata api Laras panjang dan reploper Hendrik yang pegang.
Dikatakan Paul, sebelum menuju sasaaran semua telah dipersiapkan dengan matang.Kami masing- masing dari rumah sudah membawa tas untuk tempat emas yang akan dirampok.Namun sebelum berangkat pada hari yang telah ditentukan, Hendrik memberikan arahan kepada para terdakwa tentang peran masing- masing.
Menurut Paul, mereka berboncengan naik sepada motor. "Saya boncengan dengan Farel, Hendrik berboncengan dengan Prayogi hingga sampai di Pasar Simpang Limun Medan,"ucap Paul.
Setelah memarkirkan sepeda motor, kami berjalan menuju Toko Emas.
"Sesampai di toko emas, saya meletuskan senjata api sekali, kemudian diikuti yang lain memecahkan kaca mengambil emas-emas yang ada di dalam steling
"Saya waktu menyandra pemilik toko emas. Hal yang sama diikuti oleh Hendrik dan Prayogi di toko emas sebeah," bilang Paul kepada hakim dan jaksa serta Penasehat Hukum para terdakwa.
Setelah mendapatkan esa yang ada di etalase, selanjutnya mereka bergegas keluar dari Pasar Simpang Limun menuju kenderaan yang ada di parkiran.
Hanya saja dalam perjalanan, menuju tempat parkir, sebut Paul Hendrik meletuskan tembakan kearah tukang parkir. Lalu para terdakwa langsung kabur meninggalkan Pasar Simpang Lmun.
Ketika majelis hakim menanyakan tentang uang Rp, 20 juta siapa yang mengambilnya, mendengar pertanyaan majelis hakim Prayogi langsung menjawab "Saya yang ambil uang itu dari brankas toko emas pak hakim,"kata Prayogi.
Dijalaskan Prayogi, kami diberi
oleh Hendrik Rp, 4 juta perorang. Sedangkan emas semua dikumpulkan dipegang oleh Hendrik,” ucap Prayogi.
"Setelah selesai melakukan perampokan kami berkumpul di Jalan Makmur Tembung disitu Endrik membagikan uang itu,"jelas Prayogi yang langsung diamini Paul, Farel dan Dian
Dalam kesaksian itu, baik Paul, Prayogi, Farel dan Dian tak jauh berbeda, saat memberi keterangan, apa yang ditanyakan majelis hakim pada terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing menunda sidang untuk pembacaan tuntutan oleh JPU Karya Syaputra dari Kejari Medan. Baik keterangan kalian sudah cukup, tidak menyulitkan proses persidangan.Sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan,"kata majelis hakim sembari mengetukkan palunya.(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/POHfDT0
Berita Viral
No comments:
Post a Comment