February 02, 2022

DINILAI LAMBAT DALAM PENANGANAN KASUS, MANTAN KADES SUKAMULYA ADUKAN PENYIDIK POLRES BOALEMO KE PROPAM POLDA GORONTALO

| February 02, 2022 |





GORONTALO - Ketidakberdayaan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi seakan melahirkan mosi ketidakpercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam mengungkap dan menetapkan status hukum kepada mereka para pelaku korupsi itu sendiri.




Seperti halnya yang di tunjukkan oleh mantan kepala desa Sukamulya bapak Suleman Pakaya yang di dampingi langsung salah satu pengurus pusat DPP-JARGON Gorontalo ibu Marni Puluhulawa dengan mendatangi langsung Direktorat Propam Polda Gorontalo (Senin, 31/01/22), guna melayangkan aduan masyarakat (Dumas) terkait lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dana desa yang dilaporkannya ke pihak Polres Boalemo sejak tahun 2020 silam.


"Maksud kedatangan saya ke sini (Propam_Read) dalam rangka melaporkan adanya keterlambatan penanganan kasus yang kemarin saya laporkan ke Polres Boalemo. Saya merasa pihak penyidik seakan tidak memiliki keberanian untuk menaikkan status laporan yang saya layangkan ke tahap selanjutnya, padahal nilai kerugian negara sudah jelas dan indikasi penyelewengan dana desa pun sudah sangat jelas" ungkap Suleman dengan penuh rasa kekecewaan.




Suleman pun berharap agar dana desa yang telah diselewengkan bisa dikembalikan ke kas negara sehingga tidak akan berpengaruh pada besarnya anggaran yang akan di kucurkan ke desanya nanti.


Disamping itu, Marni Puluhulawa menyatakan bahwa pihaknya akan senantiasa mengawal kasus ini hingga selesai.


"Kami atas perintah langsung dari Ketum DPP-JARGON berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Kami tidak ingin ada yang mencoba melemahkan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Padahal sudah sangat jelas terdapat indikasi korupsi yang di duga dilakukan oleh oknum perangkat desa Sukamulya itu sendiri. 


Disamping itu, nilai kerugian negara yang ditimbulkan juga sudah sangat jelas. Sehingga yang menjadi pertanyaan besar kami adalah Mengapa pihak penyidik Tipikor Polres Boalemo seakan tidak punya keberanian dalam mengungkap dan menetapkan status tersangka kepada oknum yang telah dilaporkan.


"Kami berharap agar kedepan, pihak Propam Polda Gorontalo dapat segera menindak lanjuti aduan klien kami, agar penangan kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepercayaan publik atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus korupsi tidak tercederai karena ketidakmampuan pihak kepolisian dalam menangani kasus korupsi itu sendiri" ketus Marni menuturkan harapannya.

(ANDI/TIM)



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/THJQ2sSCD
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top