MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Putugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) bersama Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan 2 orang diduga pelaku perdagangan satwa liar dilindungi dari tempat yang berbeda di Medan.
Kedua pria itu yakni ARR, warga Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan dan MA warga Jalan Abadi Gang. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal kota Medan.
Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara,Ir. Irzal Azhar, M.Si. bersama Kepala Subbag Data, Evlap melalui Kehumasan BBKSDA Sumut Andoko Hidayat Rabu (2/2/2022) mengatakan ARR dan MA diamankan petugas diduga hendak memperdagangkan satwa liar dilindungi berupa dua individu Emys (Kura-kura Kaki Gajah) atau Baning Coklat (Manouria Emys),dan tiga individu Sanca Hijau (Morelia Viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma Schelegelli).
Dikatakan Andoko, terungkapnya kasus kepemilikan dan perdangangan satwa liar dilindungi ini bermula diketahui dari informasi masyarakat yang memyampaikan adanya seorang di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan memiliki beberapa satwa liar dilindungi di kediamannya .
Dijelaskannya, mendindaklanjuti informasi yang sangat berharga tersebut, kemudian Putugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.(BBKSDA Sumut) melakukan koodinasi dengan Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
“Untuk memastikan informasi itu selanjutnya, Minggu (16/1/2022) kita bersama Tim Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut langsung mendatangi lokasi tersebut, ternyata informasi itu benar dan hasilnya, kita menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi dilokasi tersebut yang diduga satwa-satwa itu akan diperdagangkan,” ujar Andoko.
Lanjutnya, dari lokasi, benar ditemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti dua individu Emys (Kura-kura Kaki Gajah) atau Baning Coklat (Manouria Emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia Viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma Schelegelli).
Andoko menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, setelah ARR beserta barang bukti diamankan, ARR mengaku, kalau dirinya tidak sendiri melainkan bersama MA dalam berbisnis satwa liar dilindungi.
Kepada petugas ARR juga mengatakan kalau MA pernah menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara (Crocodylus Porosus) sebanyak 20 individu. Tapi Buaya Muara itu telah diambil lagi oleh MA.
Dari hasil pengakuan ARR, petugas lalu bergerak cepat menuju tempat tinggal MA di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo,Kecamatan Medan Sunggal dan petugas berhasil mengamankan MA.
“Saat Interogasi, kepada petugas MA mengaku memang ada memiliki 20 Induvidu Buaya Muara. Hanya saja Buaya Muara itu, telah dikirim menggunakam Bus Pelangi ke Bandar Lampung untuk dijual,” sebut Andoko menambahkan.
Akhirnya kata Andoko, setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan, petugas kembali berhasil mengamankan Buaya Muara tersebut dalam keadaan hidup setelah memberhentikan Bus Pelangi yang membawa satwa dilindungi itu .
Lebih lanjut Andoko menuturkan, saat ini semua satwa liar dilindungi yang berhasil diamanakan dalam keadaan hidup telah divakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).
Menurut Andoko lagi, untuk 20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong telah kita titip dan rawatnya di lembaga Konservasi PT. PAL, begitu juga 3 individu Sanca Hijau kepada Lembaga Konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ARR dan MA talah diamankan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” bilang Andoko.
Ditambahkan Andoko, bahwa semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang.
Jelasnya ucap Andoko, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan nya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Ditegaskan Andoko, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.
“Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara,Ir. Irzal Azhar, M.Si.mengapresiasi kerjasama yang baik dengan Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan berharap kedepannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta upaya penegakan hukumnya “pungkas (put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/iqfzM81vK
Berita Viral
No comments:
Post a Comment