February 19, 2022

DIDUGA ADA UNSUR KESENGAJAAN SALAH KANTOR PARTAI DI WAYKANAN MENGIBARKAN BENDERA LUSUH, KUSAM, KUCEL, DAN SOBEK DI HALAMAN KANTOR

| February 19, 2022 |

 



WAYKANAN - Diduga Kantor Partai Golkar yang berada di Jalan Perkantoran Waykanan, Kelurahan Belambangan Umpu, Kecamatan Belambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung, merasa hebat sehingga dengan beraninya melanggar Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2009.


Kantor Partai Golkar Kabupaten Waykanan ini diduga telah sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Lusuh, Kusam,  Robek, Luntur, dan Rusak di halaman Kantor Partai  Golkar Kabupaten Waykanan yang Terciduk oleh kamera Tim Awak Media dan Tim Awak Media dan Tim JPKPemerintah (JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH) pada hari. Selasa (15/02/2022.)




Sebagaimana di jelaskan dan tertuang dalam UU No 24/2009 Pasal 24c junto Pasal 67b yang berbunyi pada Pasal 24c. Setiap orang dilarang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, Lusuh, kusam dan Seperti yang disebutkan pada Pasal 67b, Barang siapa saja yang telah melanggar UUD tersebut diatas maka akan terkena Hukuman Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 


Sementara Bendera Merah Putih yang harganya tidak seberapa  mahal dan tidak akan merugikan sebuah partai besar Yang di Waykanan dan tidak akan membuat susah dalam kehidupan pengurus partai tersebut tidak terbelikan. Sehingga masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang Lusu, Kucel, dan Sobek di lapangan Halaman Kantor Partai Golkar Kabupaten Waykanan.




Yang lebih menyedihkan lagi adalah, Alamat Kantor Partai Golkar tersebut berada di jalan perkantoran Pemda Waykanan. Sehingga siapapun yang melintas pasti akan melihat kantor yang telah dengan jelas melanggar hukum yaitu dengan mengibarkan bendera yang kusam, lusuh, dan sobek.


Dalam hal ini, Tim Awak Media Berserta JPKPEMERINTAH (JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH) akan melaporkan Ketua Golkar Kabupaten Waykanan yaitu Bapak Bambang Irawan dari pihak Partai Golkar Kabupaten Waykanan, Belambangan Umpu, yang telah menghina Lambang Negara Indonesia ke pihak yang berwenang. Dimana Tim Awak Media dan JPKP (JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH) merasa pihak Partai Golkar Waykanan seakan-akan kebal dengan hukum, sehingga mereka berani menghina Lambang Negara Indonesia. Sedangkan PT.PLN (Persero) dari BUMN, Negara yang punya. Tetapi berani menghina Lambang Sangsaka Merah Putih." Katanya.


"Mungkin karena Bambang Irawan adalah Ketua dari pengurus partai yang berhubungan dengan DPRD, DPR-RI, Dan lain-lainnya, sehingga merasa mempunyai dekengan orang-orang hebat dan dengan beraninya menghina lambang Negara Indonesia tersebut." 


"Kami dari Tim Awak Media dan JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH (JPKP) sangat menyayangkan dan Prihatin atas tindakan bapak Bambang Irawan selaku KETUA Pengurus Partai Golkar Kabupaten Waykanan, yang dengan berani-beraninya menghina Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek. Sedangkan Sudah jelas Kalau kantor tersebut adalah tempat berkumpulnya pengurus partai Golkar Kabupaten Waykanan berkumpul saat melakukan suatu acara dan kantor tersebut bisa dikatakan kantor orang-orang hebat dan Bukanlah kantor perorangan. 


"Kami dari Tim Awak Media dan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) akan segera melaporkan tindakan bapak Bambang Irawan selaku Pengurus Partai Kabupaten Waykanan yang telah mengibarkan Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek di halaman Kantor, ke pihak yang berwenang. Dan apabila perlu kami akan mengirimkan Laporan ke kantor pusat Serta akan melapor ke DPR.RI.


Masih di lanjutnya, "Kami berharap pihak yang berwenang, terkait masalah penghinaan lambang negara ini, supaya cepat di lakukan tindakan penangkapan pelaku kasus penghinaan Lambang Negara ini. Karena kita mengingat perjuangan para pejuang-pejuang yang dulu, yang sudah rela mengorbankan Jiwa dan Raga mereka demi Merebut Bendera Merah Putih dan memerdekakan Indonesia dari penjajah. Jangan pandang dia anggota DPR atau apapun dia, hukum harus ditegakkan dari oknum-oknum penghianat bangsa tersebut."


"Seharusnya kita berterima kasih kepada pejuang-pejuang dulu, Sedangkan kita cuma meneruskannya saja sudah dan memelihara lambang negara, Ini malah menghina Lambang Negara. Sungguh benar-benar sangat memalukan " Pungkasnya.


( YOPI/TIM )



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/jdTIXwN
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top