January 25, 2022

TIDAK SUKA PEKERJAAN PROYEK JALAN DITANYA, OKNUM KEPALA DESA MELAKUKAN KRIMINILITAS TERHADAP 2 JURNALIS

| January 25, 2022 |

 



BANDUNG BARAT – Kasus kekerasan pada wartawan di Indonesia kembali bertambah, kejadian tersebut menimpa, Asep cahyana salah satu Jurnalis Media Patroli Indonesia (Cetak & Online) berikut, Mora dan Rahmat dari Media Gema Pembaharuan di wilayah Desa Mandalasari Kecamatan Cikalong wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Senin (24/01/2022).




Kronologi kejadian tersebut bermula saat Asep cahyana selaku jurnalis Media Patroli Indonesia bersama ke dua rekan jurnalis dari Media Gema Nusantara akan mengemban tugas sebagai profesinya mencari berita ke Desa Mandalasari Kecamatan Cikalong wetan, menurut info di Desa tersebut sedang ada proyek jalan yang sudah selesai dan menurut keterangan dari rekannya yang sama – sama jurnalis, kita bertiga sudah di tunggu Pak Adey, yang selaku Kepala Desa Mandalasari untuk wawancara.” Jelasnya.


Pada saat tibanya di tempat yang dituju, ternyata Kepala Desa Mandalasari sudah ada di tempat. “Pada saat itu Rahmat dan Mora dari jurnalis Gema Nusantara, mulai bicara dan memperkenalkan dirinya, tapi apa yang di dapatkan pada saat bicara dengan Kepala Desa, mukanya mendadak berubah dan marah.” Jelasnya.


"Melihat situasi tidak kondusif Asep Cahyana sigap menghubungi salah satu Kanit dengan ponselnya, Hendra selaku Intel Polsek Cikalong terdekat untuk memohon datang. “Saya menghubungi dan melaporkan hal tersebut ke Pak Kanit Hendra demi menjaga hal yang tidak di inginkan.” Kata Asep.




Lanjut asep, “kemarahan Kepala Desa, memuncak. Pada saat masyarakat berdatangan termasuk karang taruna, padahal yang saya dengar, kita ngobrol secara baik dan sopan, tutur katanya, cuma menanyakan terkait anggaran proyek itu dari mana..? Nah pada saat itu Kepala Desa nambah lagi emosinya, ujug-ujug marah dan ngamuk gak karuan sampai buka baju sambil berkata nantang duel.” Imbuhnya.


Dari perkataan yang di lontarkan Kepala Desa kepada saya juga rekan-rekan, “pembangunan di Desa Mandalasari tidak harus di kontrol sama pihak media, karena di Desa itu sudah ada pihak BPD yang mengawasi,” Ucap Kades.


Setelah itu menurut Asep, kejadian makin memanas, alhamdulilah Kanit Intel polsek Cikalong dan intel kodim tiba tepat waktu, dan akhirnya suasana bisa teratasi dan kondusif


Lanjutnya, “setelah datang pihak Aparat, Kepala Desa membawa saya berikut teman juga, BPD, Perangkat Desa, Karang Taruna, berangkat bersama – sama meninjau lokasi proyek pembangunan jalan tersebut.


Namun, setibanya di lokasi proyek, kok masyarakat semakin bertambah banyak berdatangan, tiba – tiba saat itu juga gak basa basi masyarakat mulai menyerang dan mengeroyok sampai melakukan pemukulan terhadap kami – kami ini.” Ujar asep.


“Dalam pelaku pengeroyokan dan pemukulan di antaranya memakai seragam karang taruna, kami di perlakuan seperti binatang,” Imbuhnya.


Untuk menghindari amukan masa, pihak berwajib segera mengamankan asep beserta ke dua temannya dan diboyong ke rumah warga masyarakat terdekat.


Dengan adanya kejadian pemukulan dan pengeroyokan, Asep dan kawan – kawan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengusut tuntas dan menindak lanjut para pihak yang jadi penyebab memprovokasi terhadap warga.




Asep juga menambahkan, “dengan kejadian tindakan yang main hakim sendiri ini, kepada pihak berwajib untuk di proses hukum dan di tindak tegas kepada oknum Kepala Desa supaya tidak ada lagi penganiayaan terhadap Jurnalis, yang jelas di lindungi UU pers, pasal 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,” Pungkas Asep.


Terkait hal tersebut, Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Patroli Indonesia yang turut menerima laporan dari Yanto Arip Syafrudin selaku Kordinator Wilayah (Korwil) Wartawan di Wilayah Jabar dan meminta kepada Biro Hukum di Wilayah Jawa Barat Bersama Korwil Jabar untuk segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.


“Ya karna hal ini jelas bukan hanya pelanggaran administrasi di birokrasi terhadap kebebasan Pers yang terkait UU Pers dan UU KIP, namun terkait adanya tindak pidana kekerasan dengan sangsi hukum sesuai KUHP tentang Intimidasi, Pengancaman dan Penganiayaan.” Kecam Achmad Sujana, Pemred Media Patroli Indonesia.


( YOPI/SUTIYAH )



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3fZhOZD
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top