MEDAN-TOPINFORMASI. COM
Satuan Reskrim Polres Belawan mengamankan satu unit mobil membawa gas non subsidi yang diduga ilegal(oplos) dengan nomor plat BK 8335 DA di Jalan Payarumput Mabar , kemaren sore pukul 15.00 Wib.
Informasi didapat media diduga hasil penyulingan gas Sumber gas dari Gang Mandor Jono, Tembung pasar 9 dengan Pemilik Suwarno alias Si nok.
Adapun Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
8.
Pasal 53
Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A
mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).
9.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 41
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4...
SK No 050728 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 229
TIT
Pasal 4
(1) Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Belawan Akp Rudi ketika dikonfirmasi media mengatakan terima kasih, sedang kami dalami bang,masih proses lidik ,"Ujarnya.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3g1IyZf
Berita Viral
No comments:
Post a Comment