MEDAN-TOPINFORMASI.COM
FSN tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan, akhirnya bertekuk lutut dan pasrah tidak melakukan perlawanan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Kamis (6/1/2022) pada pukul 21.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan Sabtu (08/01/2022) mengatakan, untuk melakukan penangkapan, terhadap tersangka FSN yang telah di buron selama 8 tahun Tim Intelijen Kejati Sumut melakukan pemantauan selama seminggu.
Menurut Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, FSN tersangka yang telah 8 tahun menjadi buron dan tempat tinggalnya selalu berpindah-pindah, akhirnya berhasil kita tangkap saat berada dirumah yang disewanya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Asintel.
Dikatakan Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, tersangka ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar 5 dan Pasar 4 Ruas Nomor.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku Direktur dalam Perusahaan ini.
"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 Nomor : TAR-R-116/N.2 .23/Dsp.1/07/2018," kata Asintel.
Terkait dengan perkara ini, kata Dwi Setyo, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.
Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.
Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 K U H Pidana.
"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya (put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3HFZyA4
Berita Viral
No comments:
Post a Comment