PATI - Warga masyarakat Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati hari ini beramai-ramai memagari tanah hak guna Pakai, Hal itu menyusul adanya salah satu pihak yang hendak mengambil alih tanah ini. Sabtu (4/12/2021).
Kemudian, Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono mengatakan kalau tanah ini memang milik negara yang kemudian dikelola oleh PG Pakis.
"Namun, karena PG Pakis sebelumnya memang lama tidak beroperasi. Sehingga tanah itu pun kembali ke negara." Kata Mulyono selaku Kepala Desa Gunungwungkul.
Disisi lain, Ketua BPD Desa Gunungwungkal Bernama Hurito menjelaskan bahwa tanah seluas 4.434 meter untuk dijadikan sebagai aset desa. Dalam proses pembebasan lahanpun dilakukan pada 2020 lalu, BPN Pati mengeluarkan sertifikat nomor 00024 bahwa tanah tersebut menjadi aset desa."
“Namun, ahli waris pemilik tanah yang berada di sebelah utara tanah aset desa itu, hendak menguasai tanah aset desa ini. Bahkan sudah diajukan ke PTUN Semarang. Padahal batas tanah aset itu sudah jelas." Katanya
"Karena itulah warga desa Gunungwungkal berinisiatif untuk memagari tanah aset desa," imbuhnya Hurito selaku Ketua BPD Desa Gunungwungkal.
"Dengan demikian, setelah tanah itu tidak digunakan oleh PG Pakis, warga Desa Gunungwungkal memanfaatkan tanah tersebut untuk dikelola dan ditanami pohon randu yang mana hasilnya untuk kebutuhan bersih desa. Dan sampai saat ini pun masih dikelola oleh warga, tapi ditanami singkong. Hasilnya sama, untuk kebutuhan bersih desa." Tuturnya
"Karena itulah, warga tidak ingin tanah ini diambil alih oleh satu orang," imbuhnya
Sementara itu, dalam batas aset desa yang ada di sebelah utara itu adalah milik almarhum Amir yang merupakan warga Kajen, Kecamatan Margoyoso. Tetapi yang bersangkutan pindah ke Jakarta dan sehingga warga tersebut mempermasalahkan tanah aset desa ini adalah ahli waris Amir." Ucapnya
"Selain itu, Ahli waris almarhun Pak Amir hendak mengambil sebagian tanah yang sudah menjadi aset desa." Ujarnya
"Oleh karena itu, kami sebagai penduduk asli sini tidak ingin tanah aset desa ini diambil alih orang lain. Dan kami mulai hari ini akan pertahankan tanah tersebut, apalagi sudah mempunyai sertifikat atas nama desa,” pungkasnya.
[ RED ]
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3ooXJRe
Berita Viral
No comments:
Post a Comment