SUMENEP - Aksi pengusiran terhadap kontributor kempalan.com saat akan mengambil gambar Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi, Sumenep yang menggunakan aspal DGEM mendapat komentar pedas dari PWI dan PWRI, asosiasi Wartawan Sumenep.
Roni Hartono sebagai Ketua PWI Sumenep mengutuk sikap-sikap premanisme bagi kerja-kerja jurnalistik.
"Pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik ini bisa dipidana. Karena kerja jurnalistik dilindungi undang undang," sebut Roni dalam keterangan via telpon Jumat siang (3/12/2021).
Roni berharap insiden pengusiran terhadap insan pers tak terjadi lagi. Semua pihak agar bisa sama-sama bersikap arif.
Menurut Roni, jika wartawan atau kontributor dari sebuah media yang berbadan hukum menunjukkan kartu pers, itu sudah cukup.
"Tak perlu surat tugas untuk liputan," pungkas Roni.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono. Katanya, bentuk pengusiran atas kerja-kerja jurnalistik bisa dipidana dengan merujuk UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1).
"Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)," terang Yono-panggilan akrab Rusydiyono via WhatsApp, Jumat sore (3/12/2021).
"Jadi sangat jelas tindakan yang dilakukan si pengawas terhadap kontributor kempalan.com merupakan tindak melawan hukum," sambungnya.
Selain menjelaskan tindakan pidana, Rusydiyono juga mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan dari sikap petugas pelaksana proyek untuk menghalang-halangi wartawan meliput.
"Biasanya, kalau dilarang meliput proyek pemerintah, ada sesuatu yang disembunyikan. Ini menarik untuk jadi atensi para wartawan Sumenep," pungkasnya.
Seperti diketahui, perlakuan tak menyenangkan terjadi pada kontributor Kempalan.com saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Desa Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep.
Kejadian itu, pada Jumat pagi (3/12/2021). Bermula saat Zam, Kontributor kempalan di Pulau Sapudi hendak melakukan liputan terkait Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi yang menggunakan aspal DGEM.
"Ketika hendak ambil gambar dan video. Saya dilarang. Padahal saya sudah bilang ada perintah liputan dari Kepala Biro Kempalan Sumenep," cerita Zam saat memberi keterangan tertulis, Jumat siang.
Zam mengaku kecewa atas tindakan petugas kontraktor pelaksana proyek jalan itu. Si petugas dinilai tak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
[ RED ]
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3Gcy6JO
Berita Viral
No comments:
Post a Comment