PALEMBANG - Dua terdakwa Yakni Ibrahim Hamid dan Ferry Dwinato, yang terlibat dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BRI Cabang Prabumulih,kembali digelar Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Dengan Agenda pembacaan Tuntutan Senin (29/11/2021)
Dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih membacakan tuntutannya kedua terdakwa
"Menuntut terhadap terdakwa Ibrahim Hamid dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan serta memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 897 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun
Sementara untuk untuk terdakwa Ferry Dwinato dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bukan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,"tegas JPU Kejari Prabumulih saat bacakan tuntutan.
Atas perbuatannya JPU menjelaskan Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 atau subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaannya.
"Sidang ditunda, akan dilanjutkan pada hari Jum'at 3 Desember 2021 dengan agenda pledoi,"tutup Sahlan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp5,8 miliar rupiah. (David Gunawan)
Editor Publisher : Tiah
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3In3aZc
Berita Viral
No comments:
Post a Comment