TOPINFORMASI.COM
MEDAN -TOPINFORMASI.COM
Fahmi Ilhamsyan dan Alamsyah alias Alam terdakwa perkara narkoba jenis sabu 20 paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat kotor 38,68 gram divonos masing-masing selama 10 tahun penjara di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (02/12).
Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya
menyatakan kedua warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 Tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, Subsidar 6 Bulan penjara," kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring .
Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Disebutkan Majelis Hakim, bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan.
Usai membacakan putusan itu, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir untuk menentukan sikap,
"Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dikatakan Jaksa dalam dakwaanya, bahwa perkara ini berawal pada hari pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekitar jam 11.30 WIB, saat saksi dari Polsek Medan Labuhan, mengamankan kedua terdakwa di Jalan Ileng Medan Marelan.
"Pada saat diamankan para terdakwa sedang membagi-bagi narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, untuk kemudian dijual," kata Jaksa.
Pada saat mengamankan kedua terdakwa dari lokasi, saksi kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dibungkus dalam plastik tembus pandang klip merah.
"Hasil penimbangan 20 paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat kotor 38,68 gram mengandung Metamfetamina jenis sabu," pungkas JPU.(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3lwaGqO
Berita Viral
No comments:
Post a Comment