December 02, 2021

Diduga Oknum Kepalak Sekolah SD Negri 03 Lakukan Pungli Untuk Pengambilan Izajah.

| December 02, 2021 |



OGAN ILIR - Diduga praktek pungli pengambilan ijazah tahun 2020/2021. Temuan ini berawal dari keluhan wali murid SD Negri 03 Payoraman yang berada di JL. Suka Damai, Desa Tebedak ll Kecamatan Payoraman, KabupatenbOgan Ilir, yang  kelulusan Tahun Ajaran. 2020/2021. 


Wali murid mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang di lakukan Oleh  Oknum Kepala Sekolah SDN, 03. Pada saat pengambilan ijazah. Kamis. (02/11/2021)


Salah satu wali murid yang tidak mau Di sebutkan namanya memaparkan kepada Awak Media sembari tersenyum akan maraknya pungli di sekolah di musim pandemi covid-19, sedangkan mencari uang semakin sulit.


"Saya heran di tahun ajaran 2020/2021 anak saya, saat mengambil ijazah dipaksa bayar Rp. 150. 000  dengan alasan yang tidak jelas oleh pihak sekolah." Ucap salah satu wali murid


"anak saya lulus th 2020, waktu mau ambil ijazah di suruh membayar Rp. 150. 000." Imbuhnya wali murid tersebut dengan kesal dengan kata yang sama.


Seluruh wali murid yang ngambil ijazah pada waktu itu harus membayar kepada wali kelas masing masing tanpa alasan, saat itu guru wali hanya mengatakan kalau mau ambil Ijazah di haruskan membayar,Rp.150 ribu,


Masih menurut wali murid, "sebenarnya kalau memang ada pungutan semacam itu harusnya di rapat dulu dengan wali murid." Ucapnya


"Pada saat kami datang mau ambil ijazah, Guru/wali kelas Ngotot sembari berkata, bayar dulu uang Rp.150.000, baru bisa ambil ijazah. Ini suda ada aturannya dari pemerintah." Tegas wali murid tersebut.


 "Jadi  kami pusing selaku orang tua murid apa lagi Saya tidak punya uang, sekarang ini saya bingung nyari utangan duit untuk nebus ijazah." Curhat  wali murid itu lagi  kepada Awak Media Kabar-Investigasi.Com


"lihat bae di google Dapodik SDN, 03. Jumlah siswa laki laki dan perempuan tidak karuan berapa banyaknya yang ada Di SDN 03 pak." ujar kata wali murid ke awak media saat di wawancarai,


"Sudah jelas menurut Permindikbud 2020 tidak ada lagi pungli di sekolahan manapun."


Dalam UU telah di sebutkan, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.pungli Tindak pidana yang dapat merugikan negara, karena ancaman hukumannya cukup berat.


Setelah mendengar  keterangan dan keluhan dari beberapa wali murid, awak media langsung akan menyelusuri hal tersebut kepada kepala sekolah SDN 03 Yang berada di Desa Tebedak Kecamatan Payoraman Ogan Ilir untuk mempertanyakan tentang pungutan uang yang di keluhkan oleh para wali murid  tersebut. Namun sayangnya Kepala Sekolah belum dapat ditemui. (BEESAMBUNG)


Reporter : David G

Editor Publisher : Tiah



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3po9AhO
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top