TOPINFORMASI.COM
Nico Lesmana Tarihan (27) Warga Dusun V Patumbak I Kec. Patumbak, Kab.Deli Serdang ditangkap Reskrim Polsek Patumbak dalam tempo waktu 2 jam karena melakukan Pencurian dan Kekerasan .
Korbannya berinitial GC (22)
Keturunan Tionghoa seorang pelajar Mahasiswi Warga Jln. Apros Medan Polonia .
Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni:
-1 unit Iphone 12 warna putih ( milik korban)
- 2 unit Hp merk ovo
( Milik tak untuk grab)
- 1 unit Mobil Rush
Warna putih .
XX
- 1 buah kabel.
- 1 buah baju kaos
hitam
- 1 buah keep rambut
(Milik Korban )
Kejadiannya Pada hari Kamis Tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 11.45 Wib Korban memesan Aplikasi Gojek Gokar dengan mobil Avanza nama Pengemudi Nicholas Lesmana Tarigan tujuan Sun Plaza Medan. Pada Pukul 12.00 Wib Korban dari rumah tujuan Komplek Multatuli oleh sebab itu korban di jemput dengan mobil Toyota Rush warna putih dengan pengemudi bernama Nicholas Lesmana Tarigan namun tiba di Jl.Samanhudi Multatuli, korban bukan berhenti malah terus dan masih sekitar komplek multatuli Pengemudi kenderaan memberhentikan Mobil tersebut dan langsung mencekik leher korban dan mengikat tangan korban dengan tali pinggang menyumpal mulut korban dengan kain warna hitam dan mengikat kaki korban dengan kabel warna hitam setelah korban tidak bergerak korban dilempar ke begasi belakang.
Karena kejadian tersebut,korban pun berontak lalu tersangka menjambak rambut korban sehingga rambut korban tercabut berserak di job belakang mobil tersebut. Sehingga korban sudah lemas tak berdaya dengan kaki terikat tangan terikat dan mulut tersumbat, tersangka langsung mengambil HP ,uang dan ATM serta minta PIN ATM dan PIN HP, setelah dapat tersangka kemudian membawa korban pergi lewat JL.Pertahanan Desa Sigara2 Kec.Patumbak sesampai tkp di situlah Korban Graciela Candra melompat dari mobil sehingga terjatuh dan mengalami luka mobil tsk melaju dengan kencang korban di bantu bantu oleh warga melapor kepolsek Patumbak utk membuat pengaduan selanjutnya Polisi membawa kerumah sakit. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan ke Polsek Patumbak.
Setelah adanya Pengaduan tersebut Team Anti bandit Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah Pimpinan Kapolsek Kompol Faidir ,Sh.Mh dan Kanit Reskrim Iptu Ridwan,Sh dan Panit 1 Yusuf Sidabutar dan 2 Gultom langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan dan pulbaket hasil dari penyelidikan .Selanjutnya Unit reskrim Polsek berhasil mengungkap pelaku juga bekerja sama dengan pihak korban, maka tsk di ketahui keberadaan nya dan pelaku berhasil di tangkap di dalam rumahnya di dampingi oleh Kepala Dusun , juga turut di amankan barang bukti selanjutnya tsk di boyong ke kantor polsek Patumbak.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dengan ancaman 9 Tahun Kurungan.(abd)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3cNwZnd
Berita Viral
No comments:
Post a Comment