TOPINFORMASI.COM
Labuhanbatu-Uk Lelaki berumur 38 Tahun tidak merasa jera meski sudah pernah berurusan dengan kepolisian Terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Warga jalan Martinus Lubis, Lingkungan Pekan lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ini kembali di tangkap terkait karena kedapatan memiliki 1,39 Gram sabu,yang sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1,5 Tahun dengan kasus yang sama
Uk di ciduk di kebun sawit milik warga di Lingkungan Paindoan, Kecamatan Rantau Utara,Sabtu(13/11/2021)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan di Rantauprapat, Minggu (14/11/2021), membenarkan adanya penangkapan terhadap UK alias KEM.
“Tersangka UK alias KEM sudah lama menjadi target. Penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di seputar Jalan Martinus Lubis, Lingkungan Paindoan dan Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, residivis kasus Narkoba ini sering melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Menindak-lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu itu kemudian memerintahkan Kanit Idik I Satres Narkoba, Ipda Sarwedi Manurung dan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, informasi itu ternyata memang benar” ujarnya.
Selanjutnya, dipimpin Ipda Sarwedi Manurung, petugas pun melakukan penyamaran, berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis sabu. Tersangka tidak menyadari bahwa calon pembeli yang menghubunginya adalah personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Saat tersangka datang mengantar narkotika jenis sabu yang dipesan, tanpa membuang waktu lagi petugas pun langsung meringkus tersangka UK alias KEM tanpa perlawanan,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan bubuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram brutto, uang sebanyak Rp 381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik dan 1 (unit) handphone android merk Oppo warna biru hitam.
Disebutkan AKP Martualesi, tersangka juga mengakui dirinya sudah pernah divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu.
Dari hasil keterangan tersangka UK alias KEM yang merupakan ayah dari satu anak itu kepada petugas, terungkap bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi B melalui telepon, handphonenya sudah tidak aktif lagi.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu itu.(samsul)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3wMza3u
Berita Viral
No comments:
Post a Comment