TOPINFORMASI.COM
Sat Lantas Polrestabes Medan, berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis, 18 November 2021.
Pelaku Mhd Ikhsan alias Ikhsan Aceh (40) diamankan karena melakukan penipuan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM B1, di sekitar Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro simpang Jalan Arif Lubis.
Selanjutnya, pelaku yang bermukim di HM Said Gang Juki No. 4 Kelurahan Medan Perjuangan ini diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna diproses lebih lanjut.
Penangkapan calo SIM tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos.
Sonny mengatakan pelaku telah melakukan penipuan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan B terhadap dua korbannya, E Olani Sormin, warga Jalan Merak No. 38 Sei Sekambing, Medan dan Ikhlas Saputra, warga Jalan Sedar Komplek Perumahan Dharma Asri Batang Kuis.
Olani ditipu pelaku pada Selasa, 12 Oktober 2021, dengan kerugian Rp700 ribu untuk pembuatan SIM A yang baru. Sedangkan korban Ikhsan Saputra ditipu pelaku pada Kamis (18/11/2021) dengan kerugian Rp300.000 untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM B1.
"Kedua pelaku sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna diproses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Lantas. (Abd)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3qK53IZ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment