BEKASI - Ketika Kontraktor memenangkan lelang tender suatu proyek semestinya sudah siap apa saja yang harus dilakukan oleh kontraktor tersebut, misalnya seperti papan informasi proyek agar masyarakat tau anggaran dananya dibiayai dari APBN (Pusat) atau APBD (Kabupaten) ini harus Transparan, karena ini adalah uang negara yang dipungut dari pajak rakyat , jangan sampai negara dirugikan.
Kontraktor tetap mendapat keuntungan tampa harus mengurangi rencana anggaran biaya ( RAB ) yang tertera dalam kontrak tersebut. Senin (29/11/2021)
Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara ( korupsi ) maka pihak kontraktor akan berurusan dengan pihak berwajib, penegak hukum.
Seperti proyek pembangunan infrastruktur jalan raya Bungin yang menuju ke pantai Bungin, Desa Pantai Bakti, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, panjang kurang lebih satu kilo meter, lebar enam meter terindikasi adanya penyimpangan di segi konstruksinya.
Menurut narasumber MS dan HS serta RW dan SD, dipapan informasinya tidak tertera anggaran dananya pagunya, apa itu pekerjaan dari APBD apa APBN.
Dari Volume ketebalan serta Sebagian besinya yang tidak dipasang, juga pengerjaan Tanggul Penahan Tanah (TPT) nya terkesan asal jadi.
Dimana seharusnya "Manan" selaku Kepala Desa Pantai Bakti wajib kontrol pekerjaan tersebut seperti apa dan harus menegor kontraktornya jika bersalah dalam mengerjakan pekerjaan tersebut.
Sebab Kepala Desa yang punya wilayah, Pribahasa jangan sampai beli kucing dalam karung, takutnya nanti belum setahun proyek pembangunan jalan Bungin tersebut sudah rusak. Berarti itu tidak sesuai dengan rencana yang diharapkan.
Dalam peraturan Presiden RI Perpres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beberapa kali dirubah dengan :
Perubahan pertama dengan Perpres no. 61/2004, kedua no. 32/2005, ketiga dengan nomor. 70/2005, ke empat adalah Perpres nomor. 8 /2006, terus perubahan kembali yang kelima adalah Perpres nomor. 79/2006, lalu dirubah lagi dengan perubahan yang ke enam. Perpres nomor. 85/2006, dan perubahan ke tujuh dengan Perpres nomor. 95 tahun 2007. Lalu dicabut dengan PERPRES nomor. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diberlakukan lagi Perpres nomor. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dilakukan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden nomor. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan Perpres ini (perpres.12/2021-red) mengatur tentang perubahan atas PERPRES Nomor. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa
Pemerintah sekarang sebagai acuan yang mengatur dalam pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah jadi harus dan sangat dipatuhi dan ditaati oleh rekanan kontraktor atau pemborong yang berpedoman pada Perpres tersebut,
Segala kegiatan harus transparan dan terbuka ke publik, karena kegiatan pembangunan tersebut di biayai oleh Negara melalui dana Pusat atau daerah yang sumber dananya diserap dari pajak Rakyat.
Setiap kegiatan pembangunan fisik aset milik negara atau daerah persiapan awal adalah papan proyek harus di pasang agar masyarakat bisa melihat dan tahu kegiatan yang dilaksanakan menggunakan uang Rakyat.
Diduga pembangunan proyek jalan Bungin ada penyimpangan dari segi konstruksinya oleh pihak kontraktor atau pemborong.
Jika terbukti adanya dugaan penyimpangan tersebut, maka akan segera kami laporkan kepenegak hukum (Tipikor).
Kami juga meminta kepada BPK/KPK untuk mengungkap atau meng-audit Pemerintah Kabupaten Bekasi terutama instansi Bina Marga Tata Air (PUPR) dan Cipta Karya, karena dua instansi ini disuga sering melakukan penyimpangan.
Dengan adanya informasi pemberitaan dibeberapa Media Elektronik, bahwa Propinsi Jawa barat menurut ketua KPK H Firli Bahuri di Cap Reting Satu sebagai propinsi terkorupsi se-Indonesia, (M.Yusuf)
Editor Publisher : Tiah
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3xxtOcR
Berita Viral
No comments:
Post a Comment