Kajari Medan saat menerima
penghargaan dari Jampidum Kejagung RI
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Kejaksaan Negeri Medan terima penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI atas penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui program rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, Kamis (18/11/2021) .
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menyebutkan, dalam giat yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Medan tersebut penyerahan apresiasi dan penghargaan diberikan langsung oleh Direktur TP Narkotika dan Zat Aditif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, DR. Darmawel Aswar S.H, M.H kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H.
Selain itu dikatakannya, apresiasi dan penghargaan juga diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Aspidum Kejati Sumut, DR. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. Penghargaan juga diberikan kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli yang diterima langsung oleh Kepala Cabjari Labuhan Deli, Anggara Suryanagara, S.H., M.H.
Penyerahan apresiasi dan penghargaan tersebut berlangsung dalam serangkaian kegiatan Apresiasi dan Audiensi bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan UNODC (United Nation Office On Drugs and Crime).
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakajati Sumatera Utara Edyward Kaban, SH, MH yang mendampingi Direktur TP Narkotika dan Zat Aditif Lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, DR. Darmawel Aswar S.H, M.H. beserta rombongan, perwakilan dari UNODC, Aspidum Kejati Sumut, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Deli Serdang dan Kajari Binjai beserta para Kasi Pidum.
"Kita menyambut baik dan tentunya berterima kasih atas apresiasi dari pimpinan dengan adanya Penghargaan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI. Kita semua berharap upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika sejalan dengan program rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang telah diatur dan diamanatkan oleh Jaksa Agung RI," tandasnya. (Put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3x1oT3n
Berita Viral
No comments:
Post a Comment