Puluhan Solidaritas Masyarakat Mendukung Keadilan, Lakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, .
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Puluhan masasa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Mendukung Keadilan, datangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (01/11/2021).
Kedataang puluhan massa ini, bukan sebagai pengunjung sidang akan tetapimereka bentangan spanduk sambil orasi meneriakkan kekecewaan atas sikap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dan jajarannya yang dinilai tidak maksimal dan profesional dalam menangangi perkara.
Koordinator aksi, David Simarmata dan Manase Sibue dalam orasinya menyebut, Pengadilan Negeri Medan terkesan memperlambat proses pengiriman berkas memori kasasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat abang beradik terdakwa Robert Sulistian alias Atak dan Tanuwijaya Pratama alias Awi.
"Kami menilai Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak profesional dan terkesan mengabaikan proses hukum sehingga memori kasasi hingga saat ini belum juga dikirim ke Mahkamah Agung," teriak David.
Akibat rasa keadilan yang terkesan diabaikan maka proses hukum terhadap korban penipuan dan penggelapan hingga saat ini tidak jelas.
David juga meneriakkan, bahwa para pihak telah menyarahkan.memori kasasi atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud pada tanggal 11 Oktober 2021 silam..Akan tetapi, hingga memasuki bulan November berkas memori kasasi tidak kunjung mengalir ke MA.
"Ini namanya bentuk pengabaian bagi pencari keadilan, karena korban merasa proses hukum atas perkara yang dialaminya masih mengambang," cetus David.
Dalam orasinya massa mendesak agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan segera mengambil alih proses hukum terkait pelimpahan berkas ke MA.
Tak hanya itu, massa juga meminta Ketua PN Medan untuk mencopot Benyamin Tarigan selaku Panmud Pidana karena dianggap lalai dan tidak profesional dalam tugasnya.
"Kami menuntut agar PN Medan dalam minggu ini segera mengirim berkas kasasi ke MA, dan apabila hal ini tidak dilakukan maka kami akan datang kembali untuk menggelar aksi dengan masaa yang lebih besar," ucap David.
Sementara mengetahui dan melihat sekelompoka massa mengelar aksi Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Imanuel Tarigan pun turun ke lokasi menemui para demonstran.
Kepada massa Immanuel menjelaskan bahwa proses kasasi kasus penipuan dan penggelapan tersebut, masih dilakukan secara administrasi menunggu kontra memori dari para pihak.
Disebutkannya bahwa secara etika pihaknya masih menunggu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Untuk batas penyerahan kontra memori dari terdakwa tanggal 1 November (hari ini) dan untuk Jaksa pada tanggal 10 November mendatang," jelasnya.
Dijelaskan Imanuel, bahwa penyerahan berkas memori kasasi tidak menghalangi pengadilan untuk melimpahkan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, secara etika dan saling menghormati maka pihaknya menunggu niat baik dari Jaksa untuk segera mengirimkan kontra memori kasasinya.
"Minggu depan, kita akan segera limpahkan memori kasasi ke MA sesuai batas waktu, meski kontra dari kejaksaan tidak juga diserahkan. Kami minta untuk bersabar dan kita janji akan percepat pelimpahan berkasnya," ujar Imanuel.
Usai mendengarkan keterangan dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, massa demonstran lalu dengan tertip membubarkan diri.
Diketahui timbul aksi ini terkait , perkara penipuan dan penggelapan yang dialami saksi korban Rudi berawal ajakan kerjasama bisnis oleh kakak beradik terdakwa Tanuwijaya Pratama alias Atak dan Robert Sulistian alias Awi.
Dalam kesaksiannya, Rudy menuturkan kedua terdakwa yang merupakan abang beradik ini awalnya membujuk dirinya bekerjasama dalam bentuk investasi modal usaha, di perusahaan kedua terdakwa CV.Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture.
Karena dijanjikan keuntungan yang besar, dan sudah berteman dengan terdakwa Tanuwijaya sejak masih sekolah, Rudy pun mengiyakan dan memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp 3.610.000.000.
Kedua terdakwa mempergunakan uang modal investasi yang diberikan Rudy tersebut diantaranya untuk biaya operasional usaha meubel pada CV. Permata Deli miliknya, membayar hutang, membayar sewa gudang di Jln. Jala Empat, Kec. Marelan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa sehingga Rudy mengalami kerugian sebesar Rp 3.610.000.000.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Immanuel Tarigan pun menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara terhadap Robert Sulistian dan Tanuwijaya Pratama.
Pada tingkat banding, majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau pada medio Agustus menjatuhkan putusan yang sama selama 18 bulan penjara kepada kedua terdakwa (put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3bxyvJq
Berita Viral
No comments:
Post a Comment