TOPINFORMASI.COM
MEDAN-Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut), Ramlan Sitompul meminta dokter penabrak aturan untuk segera bertaubat.
Penegasan tersebut disampaikan Ramlan Sitompul menjawab wartawan perihal adanya dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate yang tidak kembali ke daerahnya setelah usai tugas.
Bahkan ironisnya, dokter Muhammad Rizal Sangaji, M.Ked (OG) Sp.OG selepas tugas belajar malah berpraktek di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.
"Dokter-dokter penabrak aturan tersebut untuk segera bertaubat. Atau buat negara sendiri," katanya lewat sambungan telepon, Senin, (29/11/2021).
Namun, kata Ramlan, dalam kasus ini, seharusnya pemerintah asal ASN tersebutlah yang harus lebih proaktif.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali yang dikonfirmasi sebelumnya meminta dokter ASN Kota Ternate itu kembali ke daerahnya.
Penegasan tersebut disampaikan Sofyan Ali ketika ditanya perihal dokter Muhammad Rizal Sangaji, M.Ked (OG) Sp.OG yang berstatus ASN Kota Ternate tetapi berpraktek di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.
"Karena tingkat kebutuhan kita di sini terhadap dokter juga sangat tinggi. Kita juga sangat kekurangan. Sehingga saya minta kepada pemerintah kota untuk dikembalikan dokter-dokter yang sudah selesai tugas belajar tetapi belum kembali, itu harus dikembalikan," tegas Sofyan Ali lewat sambungan telepon, Minggu, (28/11/2021).
Jika tidak juga kembali, lanjut dijelaskannya, Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Kesehatan harus mengambil tindakan tegas, diputuskan atau dipindahkan.
"Kalau dia pegawai kontrak harus diputuskan kontraknya. Kalau dia pegawai negeri sipil harus dipanggil yang bersangkutan. Kalau tidak mau, harus diberikan sanksi tegas. Karena kita sangat butuh (dokter)," jelasnya.
Karena itu, kata Sofyan Ali, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara minta ketegasan dari Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Kesehatan terhadap persoalan dokter tersebut.
"Makanya saya minta melalui dinas kesehatan tolong dilakukan penertiban. Kalau seperti ini kan, daerah yang dirugikan. Mereka digaji di sini, tetapi kemudian bertugas di tempat lain," kata Sofyan.
Ditanya status dr Muhammad Rizal Sangaji di Kabupaten Batubara, Sofyan menyebut yang bersangkutan berstatus pegawai titipan.
"Jadi sampai sekarang itu, saya cek, yang bersangkutan itu masih berstatus sabagai pegawai titipan di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut," sebutnya.
Dan itu, tutur Sofyan, memang diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu.
"Kalau pegawai titipan dengan alasan-alasan tertentu itu dapat dibenarkan. Cuman apakah alasannya itu apa, itu yang saya tidak tau persis. Tetapi secara status bahwa pegawai titipan itu memungkinkan untuk bisa saja dilakukan. Tetapi dasarnya itu apa, itu yang menentukan. Biasanya, kalau ada urusan-urusan tertentu yang memungkinkan yang bersangkutan itu agak lama tinggal di tempat, itu biasanya diperbolehkan dalam bentuk pegawai titipan. Bekerja di situ, tetapi digaji oleh pemerintah asal.
Ketika ditanya apakah Dinas Kesehatan Kota Ternate menjelaskan secara mendetail alasan dokter ASN kota tersebut berstatus pegawai titipan di Kabupaten Batubara, Sofyan Ali menerangkan bahwa alasannya istri sang dokter bertugas di daerah tersebut.
"Kemarin sempat disinggung bahwa istrinya di situ. Bekerja di situ. Sehingga yang bersangkutan juga ikut ke situ. Tetapi ini harusnya ini sudah menjadi penegasan. Harus ditegaskan oleh pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan. Tolong dilakukan penertiban," terangnya.
Disinggung apakah kasus seperti dokter Muhammad Rizal Sangaji banyak terjadi di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali mengatakan tidak.
"Kalau dari data ini, sebenarnya tidak. Jadi rata-rata dokter yang pergi sekolah spesialis biasanya kalau sudah selesai kembali. Cuman kasus dokter ini (Rizal Sangaji) yang belum kembali. Sudah selesai, tetapi kemudian belum mau kembali," katanya.
Informasi sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut mempertanyakan legalitas dokter ASN Ternate berpaktek di Kabupaten Batubara.
Dokter dimaksud ialah Muhammad Rizal Sangaji, staf di Puskesmas Gambesi, Dinas Kesehatan Ternate berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Walikota Ternate pada 26 April 2013 silam.
"Ombudsman akan mempertanyakan soal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara. Itu langkah pertama yang segera kita lakukan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar ketika ditemui di kantornya, Jalan Sei Asahan No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, (25/11/2021) pekan lalu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, MM yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengaku akan menelusuri persoalan tersebut.
"Kalo di rumah sakit umum, Dinas Kesehatan nama tersebut tidak ada. Tapi yang bersangkutan praktek di salah satu rumah sakit swasta di Batubara," kata Kedinkes Batubara.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara M Daud enggan menjawab konfirmasi seputar hal tersebut.
Namun, hingga kini, upaya konfirmasi terus dilakukan agar persoalan ini terang benderang.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3E5uvfJ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment