TOPINFORMASI.COM
Sugeng Kusuma (42) warga Jalan Cinta Damai Indrapura ditangkap Reskrim Polsek Delitua di Jl.Besar BZ Hamid (warnet pandan tinggi) Kel. Titi Kuning,Kec.Medan Johor ,Kamis (18 /11/ 2021) Sekira pukul 20.00 Wib.
Sugeng ditangkap atas laporan korbannya seorang PNS berinitial RW(51) warga Jalan Karya Bersama No.8 Link VI Kel. Pangkalan Mansur ,Kec. Medan Johor
dengan kasus pencurian rumah.
Dengan kerugian:
- kabel instalasi listrik rumah
- isi perangkat cpu komputer
- perangkat monitor komputer
- peralatan dapur ,
- 2 ( dua ) buah kursi tamu
Ceritanya Pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 18.00 Wib tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian rumah kosong jalan B.Z Hamid no 49 Kel. Titikuning, Kec. Medan Johor diketahui bernama Sugeng Kusuma, sedang berada di Jln.BZ Hamid (warnet pandan tinggi).
Selanjutnya tim yang di pimpin Panit Luar Ipda S. Sitepu S.H bergerak ke warnet yang di maksud lalu tim berhasil mengamankan 1 ( satu) orang laki - laki yang mengaku bernama sugeng Kusuma kemudian tim mengintograsi Tsk .
Saat diintrogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah kosong tersebut sekira seminggu yang lalu bersama dengan temannya yang bernama dedek, Fauzi als jengglot dan mul, Tsk berhasil mengambil barang berupa panci, besi, lalu membawa barang tsb dgn menggunakan becak barang kemudian tsk menjual barang curian tsb ke TK Botot .
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH membenarkan penangkapan tersangka melanggar pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 5 tahun kurungan.(abd)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3oKquHi
Berita Viral
No comments:
Post a Comment