Medan TOPINFORMASI.COM
PBH Pusat Bantuan Hukum (BPH) Peradi Deli Serdang datangi Polrestabes Medan. Kehadiran pengurus Peradi itu mempertanyakan laporan pencemaran nama baik kepada Rustam H Tambunan SH MH dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai advokat tersebut.
"Kami sayangkan laporan itu harusnya dikordinasikan dulu atau diberikan surat kepada PBH Peradi Deli Serdang. Namun ini langsung main panggil dan adanya unsur pemaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut, " ucap Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri SH MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.
Diakuinya, persoalan itu juga telah dilaporkan juga kepada Polrestabes Medan terhadap seorang oknum advokad tersebut. "Jadi kasus itu juga saling lapor di Polrestabes Medan, " paparnya.
Karena itu, ke depannya diharapkan kepada penyidik sebelum mengangkat kasus mengenai Advokat dilaporkan itu harus dikonfrontir dahulu dan diberikan surat kepada pengurus Peradi yang ada baik di Kota Medan maupun Deli Serdang.
"Persoalan yang dilakukan oleh pengurus Peradi Deli Serdang Rustam H Tambunan itu sudah benar mendampingi kliennya dalam melaporkan seorang mengenai penggelapan dan penipuan dan juga memberikan somasi kepada terlapor.
"Jadi tidak ada yang salah dilakukan oleh saudara Rustam (advokad) dan mendampingi kliennya itu berdasarkan Undang-undang Advokad, " paparnya.
Kata dia, penyidik dibagian Tipidsus Reskrim Polrestabes Medan memberikan pelayanan yang baik untuk mengklarifikasi persoalan saudara Rustam yang dilaporkan tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 199/X/2021/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2021. Terlapor masing - masing Nurmala Sari dan Yusuf Hanafi Pasaribu SH. Kasus itu mengenai tindak pidana UU 1 Tahun 1946 tentang KHUP Pasal 311 KHUP.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/30K7NeE
Berita Viral
No comments:
Post a Comment