October 12, 2021

Warga Bluto di Ringkus Polisi Karena Nyabu

| October 12, 2021 |

MOKI, Sumenep- Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura berhasil meringkus SYUWARI ABADI (23) warga Dusun Biyan, Ds. Kapedi, Kec. Bluto, Kab. Sumenep.


Tersangka di ringkus petugas didalam ruangan bekas kelas SDN Pragaaan Laok, alamat Ds. Pragaan Laok, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep. Senin, 11/10/2021. Sekira pukul 13.00.Wib.


"Barang bukti (BB) yang di amankan petugas:

1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram," Kata Humas Polres Sumenep Akp Widiarti. Selasa(12/10) 


Lebih lanjut Widi menjelaskan, penangkapan berawal  informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika diwilayah Kec. Pragaan, Kab. Sumenep, kemudian petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap terlapor, berdasarkan informasi yang akurat, 


" tersangka melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan melakukan pesta Narkotika jenis sabu diruang bekas kelas SD Pragaaan Laok, maka petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor," Jelasnya.


Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


" Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.(Sr)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3lyTUI8
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top