Topinformasi.com
Labuhanbatu-Mapolres Labuhanbatu mengadakan Konferensi pers ,Terkait keberhasil penanganan 4 kasus yang terjadi di wilayah hukum polres Labuhanabatu.
Ada pun konferensi pers tersebut di laksanakan di halaman parkir polres labuhan batu,Jumat(01/9/ 2021),Adapun ke empat kasus tersebut terdiri dari,pencurian dengan pemberatan,Pencurian kenderaan bermotor,Perjudian dan Persetubuhan Terhadap anak Dan kekerasan Seksual dalam Lingkungan rumah tangga.
Dalam komperensi pers tersebut koplres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan,Ke Empat kasus yang berhasil kita Ungkap yang pertama"Pencurian Dengan pemberatan yang di lakukan oleh Muhammad Efendi Dan Febri Andrian terhadap toko ponsel milik Hendri Dengan kerugian Rp 50.000.000.yang beralamat di jln Sirandorung,Kelurahan sirandorung,kecamatan Rantau utara
Pada tanggal (27/9)Rekan Muhamamd Efendi,Febri berhasil di amankan di warnet Rasta jln.Sirandorung dan Fendi di amankan di Warnet Omega.
Untuk Muhammad Efendi di ancam dengan hukuman 9 tahun,Untuk tersangka Febri Andri Di ancam dengan pasal 363 ayat (2)Jo 55,56 KUHP pidana.jelasnya
Kemudian untuk kasus pencurian sepeda motor yang di lakukan Oleh tersangka RP alias Riko yang merupakan warga jalan torpis pada hari Sabtu(4/9),Berhasil di aman kan pada Jumat sekitar pukul 01.30 wib Dan tersangka terpaksa di berikan tindakan keras dan terukur karna berusaha melakukan perlawan kepada petugas.ucap Kapolres
Sedangkan untuk kasus permainan ketangkasan judi ikan di lakukan Pengkapan terhadap pemilik permainan di Lakukan pada Kamis(16/9) sekira pukul 20.00 wib di Dusun II ,Desa Ujung Padang ,kecamatan Aek Natas ,Kabu.Labuhanbatu utara.
Dalam Penangkapan tersebut terdapat 4 tersangka yaitu Gs alias Gabe,Asp Alias Aldi,Ms Alias Mulkan dan SM dan ke empat tersangka ini merupakan pemain judi ketangkasan ikan.
Dari tersangka berhasil di amankan barang bukti berupa,Satu unit mesin judi ikan,Uang sebesar Rp853.000,Satu buah kunci mesin Judi ketangkasan tembak ikan dan cip warna hijau.
Penangkapan judi ikan tersebut dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi ketangkasan tembak ikan.
Dan untuk kasus Tindakan Pidana Persetubuhan terhadap anak Dan Kekerasan Seksual Dalam lingkungan Rumah Tangga yang di lakukan oleh Orang tua kandung korban yang bernama Suriadi Berhasil di ungkap pada tanggal (25/9) hari Sabtu tahun 2021 yang mana saat itu korban bercerita kepada temannya yang berinisial AJ,Bahwa dirinya Telah di setubuhi oleh ayahnya,Oleh Aj kemudian menceritakan ke jadian tersebut kepada orangtuanya.
Kemudian Pada hari Senin(27/9)sekitar Pukul 11.00 Wib Orang tua AJ Menyampaikan Kepada kepala Dusun Sehubungan apa yang di alami oleh korban,Kemudian kepala desa mengajak ibu korban Untuk membuat laporan pengaduan ke polres Labuhanbatu sehubunganDengan apa yang di alami oleh korban.
Dan perbuatan asusila yang di lakukan tersangka kepada korban sejak korban berumur 5 Tahun saat mereka masih tinggal di Dusun II Barak Pince Desa Mampang ,Kec.kota pinang,Kab.Labuhanbatu selatan.Namun tidak berlangsung lama.
Namun pada saat usia korban 10 Tahun Tersangka Kembali melakukan Persetubuhan terhadap korban saat Tinggal di Dusun II Pirbun Desa Mampang,kec.Kota Pinang,Kab.Labuhanbatu Selatan hingga korban berusia sekitar 13 Tahun,kelakuan Bejat tersangka di lakukan pada saat Istri dan adik korban tidak berada di rumah.
Sementara alasan pelaku melakukan Ruda paksa kepada anaknya di dasari karena nafsu,Untuk ancaman hukuman kepada pelaku di kenakan Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ,Tutup Kapolres labuhanbatu(Samsul)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2YacpsM
Berita Viral
No comments:
Post a Comment