October 18, 2021

Penangkapan Rojul tua Di warnai Pelawanan Dari Kelurga Dan Masyarakat Setempat

| October 18, 2021 |

Topinformasi.com
Labuhanbatu-Seorang laki-laki bernama Rozul Natua Harahap 35 Tahun Berhasil di tangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,Penangkapan Rojul Natua Yang Di pimpin Lanngsung Oleh Kasat Narkoba Martualesi Yang di Dampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

Rozul natua merupakan warga Dusun amal,Desa Tanjung sarang elang, Kecamatan Panai hulu adalah salah satu bandar narkoba jenis sabu-sabu dan menjadi target oprasi Satre Narkoba Polres Labuhan Batu.

Dalam hal penangkapan Rozul Kapolres Labuhan batu AKBP Deni Kurniawan Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi sitepu Minggu(18/10) Menyampaikan"Telah di tangkap Seorang Bandar Narkoba yang Merupakab Target Berinisial RNH(Rojul Nata Harahap)alias Tua.

Dan Rojul Natua Di Tangkap di Dusun Amal,Desa Tanjung sarang Elang,Kecamatan Panai Hulu di Depan Rumah Tersangka.

Kemudian dalam Penangkapan tersangka petugas mendapat perlawanan dari keluarga dan masyarakat di sekitar rumah tersangka dengan melakukan pelemparan dan pengahadangan terhadap Personil Sat Narkoba,"Beber AKP Martua lesi,

Selanjutnya kasad juga menjelaskan 
Adapun tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK (M.Kurniadi) Als Biru,Lk 31 tahun warga Tanjung Haloban Negeri lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu

Dari kedua Tsk disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King,setelah kedua Tsk berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.

Dari hasil keterangan RNH als Tua seorang ayah dari 4 orang anak menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan mengakui bahwa MK als Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.

Terhadap kedua Tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,Tutup AKP Martualesi sebaga Pimpinan di kesatuan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu(samsul)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3vn2iNO
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top