Foto.Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, di Pengadilan Tipikor
MEDAN -TOPINFORMASI.COM
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut, Effendy Pohan bersama rekannya yang didakwa perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan di Kabupaten Langkat terancam pasal berlapis dan perkaranya dipastikan tetap berlanjut.
Soalnya dalam sidang yang digelar ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, menolak eksepsi terdakwa Effendy Pohan bersama ke tiga rekannya.
"Menolak eksepsi terdakwa.Dan Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada sidang pokok perkara," jelas Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (29/10/2021).
Sedangkan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekara yang membawa Effendy Pohan bersama ketiga rekannya bermula saat terdakwa menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi atau
pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.
"Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah," ujarnya, dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Lebih lanjut kata Jaksa, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui Amatau diduganya berkaitan dengan pengadaan barang.dan jasa.
"Melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi atau pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan," kata jaksa.
Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin yang dilakukan terdakwa senilai Rp1.070.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Atau yang kedua melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," tutupnya (put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3jRHREu
Berita Viral
No comments:
Post a Comment