Foto.Kajatisu, IBN Wiswantanu SH MH. (Ist).
MEDAN -TOPONFORMASI.COM
Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan 20 perkara lewat keadilan restoratif sebagaimana amanah perintah peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
Hal itu dilakukan guna mewujudkan keadilan hukum yang hakiki untuk memanusiakan manusia dihadapan hukum sehingga penerapan hukum itu berdasarkan hati nurani.
Kajatisu IBN Wiswantanu SH MH lewat Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan syarat penerapan berlaku bagi tersangka baru dan pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Kemudian, peraturan tersebut menegaskan perlunya nurani dan kepekaan agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas jaksa. Tentunya penegakan hukum dengan mengedepankan penerapan Restoratif Justice menjadi sanggat penting dan perlu kehati-hatian serta kecermatan dalam mewujudkan keadikan di masyarakat,”kata Yos kepada Wartawam, Jumat, (29/10/2021) sore. (Put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/31l9IXj
Berita Viral
No comments:
Post a Comment