TOPINFORMASI.COM
Labuhanbatu - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kota Pinang dan Rantau Prapat.
Pengungkapan narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba ini dilakukan selama tiga hari, Jumat, Sabtu, dan Selasa 17-18 dan 21 September 2021.
"Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka Syafi’i Siregar alias Muneng (46) Tahun dan Wahyudiono alias Yudi (34) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonsons Sianipar, pada Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu Torgamba," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, Selasa (21/9/2021).
Dari kedua tersangka, lanjut Kapolres, berhasil diamankan tiga plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram, dua kaca pirex berisi sabu seberat 1,4 gram dan 1,58 gram.
Selanjutnya pada 18 September 2021, kedua tersangka dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Sujiwo Satrio, dan berhasil menangkap dua tersangka lain, Toni alias Toncel (49) dan Omri Patar Simorangkir alias Patar (39).
"Dari kedua tersangka ini disita dua plastik klip berisi sabu seberat 3,3 gram dan dua botol kaca berisi sabu seberat 419,62 gram dan enam plastik klip kecil berisi sabu 1,02 gram," ujar Kapolres Labuhanbatu didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Dari keempat tersangka ini disita barang bukti 493,08 gram sabu. "Keempat tersangka Yudi dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres Labuhanbatu.
Dijelaskan Kapolres Labuhanbatu bahwa tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target, namun selalu berhasil lolos.
"Dari Kota Pinang kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai. Dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 gram," jelas Kapolres.
Sementara itu, pada Selasa, 21 September 2021, personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Team Sus Aiptu Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram.
Selain itu, petugas juga menangkap seorang tersangka Suwardi alias Adi (39) warga Jalan Siringo-ringo, Kota Rantau Prapat.
"Penangkapan tersangka diawali dengan undercover buy dan berhasi mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar seberat 1.050 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja seberat 23.000 gram yang disimpan dalam karung putih," ujar Kapolres Labuhanbatu.
Dari keterangan tersangka Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara, namun G sudah melarikan diri.
Dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 bal plastik berisi ganja seberat 1,050 gram.
"Tersangka Yudi dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga.
"Sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba," ajak Kapolres Labuhanbatu.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3m0KZyb
Berita Viral
No comments:
Post a Comment