MOKI, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bekerjasama dengan instansi terkait seperti melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) baik pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Program tersebut merupakan kegiatan pemberdayaan potensi dan pengembangan usaha mikro di desa Babbalaan dan Desa Gedungan Kecamatan Batuan Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Gedungan ini dihadiri beberapa unsur OPD terkait mulai dari Dinas Koperasi dan usaha Mikro Sumenep, DPPKA, Kepolisan, dari Kecamatan Batuan dan dari Desa Gedungdan dan Babbalan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Sustono, M.Si, MM melalui Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo menyampaikan sosialisasi SHAT UKM diharapkan para penerima manfaat dapat mengetahui prosedur dan syarat untuk memperoleh SHAT UKM tersebut.
“dengan mereka memiliki sertifikat nantinya akan berefek positif terhadap nilai jual tanah, karena harga tanah bersertifikat mempunyai nilai jual yang lebih mahal daripada tanah yang belum bersertifikat atau hanya berleter C saja,” ujarnya, Senin (20/09/2021)
Sedangkan kepemilikan sertifikat tanah juga sebagai pencegah konflik sosial atau sengketa, manakala ada pihak atau masyarakat yang menyerobot lahan miliknya, sehingga dengan legalitas sertifikat ini, masyarakat tidak berani mengambil lahan atau tanah milik orang lain.
Dikatakan, pentingnya sertifikat tanah untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, mengingat pemilik dan batas-batas lahan atau tanah sudah jelas. Jadi, kalau konflik tanah tidak terjadi di masyarakat, tentu kehidupan dalam bermasyarakat tetap harmonis dan tenteram.
“pemerintah meluncurkan program SHAT kepada pelaku UKM untuk membantu mengembangkan usaha yang dilakukan, dengan menjadikan sertifikat sebagai aset sumber penguatan modal.” tutupnya. (Sar)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3AuK8eX
Berita Viral
No comments:
Post a Comment