topinformasi.com
Dewan Pimpinan Nasional Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah digelar pada sidang terbuka pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap 19 calon Advokat Persadi (28/9/2021).
Para calon Advokat yang disumpah adalah peserta yang telah lulus ujian yang diselenggarakan Persadi, dan juga Calon Advokat yang lulus dari Organisasi Advokat diluar Persadi.
Jadwal tersebut tertera dalam surat Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor W4.U/4581/HK.008/9/2021 tertanggal 22 September 2021 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persadi di Jakarta.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persadi Syam Daeng Rani mengatakan kepada awak media penyumpahan yang dilakukan hari ini membuktikan legalitas publik secara de facto tentang keberadaan Persadi sebagai Organisasi Advokat yang sudah mendapat pengakuan dari publik fakta ini merupakan langkah untuk fase berikutnya, karena sebelumnya Kartu Tanda Advokat (KTA) yang diterbitkan Persadi berlaku seumur hidup dan berhasil diterima majelis hakim dalam persidangan oleh rekan rekan Advokat anggota Persadi di seluruh Indonesia "ini sebagai bukti pengakuan keberadaan kami ",sebutnya dengan penuh keyakinan.
Pengambilan sumpah kepada calon Advokat didasari dengan amanah pasal 4 (ayat 1) Undang Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.101/PUU-VII/2009 pada intinya menyebutkan bahwa " Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto, dan hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-III/2015, dan ditindak lanjuti dengan surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015, didasari hal tersebut diatas maka Advokat terlebih dahulu diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi namun DPN PERSADI terlebih dahulu melantik dan mengangkat para calon Advokat menjadi Advokat dan rangkaian ini merupakan amanah pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Advokat.
" Jadi calon Advokat bersangkutan diangkat terlebih dahulu sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat yaitu Persadi, baru kemudian diambil Sumpah / Janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi ",tandasnya.
Lebih lanjut Syam Daeng Rani menjelaskan bahwa keberadaan Persadi sebagai Organisasi Advokat di tanah air merupakan salah satu alat kelengkapan penyelenggara lembaga yang resmi dan diakui negara sesuai dengan Undang - Undang Advokat sebagai penegak hukum yang diawali dengan landasan Keputusan Kemenhunkam RI No. AHU-008522.AH.01.07.Tahun 2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang pengesahan Persadi sebagai Organisasi Advokat.
Semenjak mendapat pengesahan dari Kemenhunkam , sudah ada lima angkatan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan juga sudah lima angkatan penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA) dalam waktu yang singkat telah berhasil menyelenggarakan pengangkatan /pelantikan diikuti pengambilan sumpah / janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai angkatan pertama dan untuk "angkatan kedua direncanakan bulan Oktober semoga tidak ada halangan", tegasnya.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/39Px8ok
Berita Viral
No comments:
Post a Comment