TOPINFORMASI.COM
Asahan, - Polres Asahan berhasil mengungkap motif pembuangan bayi berumur 1 hari di tepi jurang berkedalaman sekitar 4 meter serta dipenuhi tumpukan sampah di Dusun III, Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, pada Rabu (11/08/2021) lalu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, dalam jumpa pers di halaman Mapolres Asahan menyampaikan, tersangka ditangkap berselang 2 jam setelah kejadian.
Pelaku pembuang bayi berjenis kelamin perempuan itu yakni VP (18), seorang gadis remaja yang tak lain merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
“Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti berupa celana pendek dan celana dalam serta lain sarung yang berlumuran darah. Kemudian, kayu ranting yang terdapat bercak darah, ember serta handuk kuning,” papar Kapolres, Kamis (12/08/2021) siang.
Masih kata Kapolres, motif pelaku membuang bayi kandungnya sendiri, yakni untuk menutupi kehamilan dan aibnya selama ini.
Selain itu, pelaku juga bertujuan agar bayi tersebut meninggal dunia sehingga kehamilannya tidak diketahui oleh siapapun.
“Alhamdulillah bayi tersebut berhasil diamankan dan kondisinya saat ini sehat-sehat dan masih hidup,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, Kanit UPPA IPDA Rospita dan PAMA lainnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain yang turut membantu perbuatan pelaku maupun mencari tahu siapa sosok ayah kandung dari bayi malang tersebut.
Kapolres mengatakan belum ada kemungkinan tersangka lain, sebab pelaku melahirkan bayi tersebut sendirian.
Pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terkait sosok orang tua pria kandung dari bayi malang tersebut.
“Pelaku melahirkan di kamar mandi rumahnya seorang diri dan membuang bayi itu juga tanpa dibantu siapapun. Sementara orang tuanya juga tidak mengetahui kejadian tersebut,” pungkas eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Adapun pasal yang di persangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kemudian, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000. (rendot).
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2VOz6BZ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment