MOKI, Sumenep - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang setelah diumumkan Presiden Joko Widodo. Untuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Sedikitnya 141 kota/kabupaten di Indonesia yang harus menerapkan PPKM level 4 sejak hari ini, Selasa, 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
"Di wilayah Pulau Madura, dari empat kabupaten hanya Kabupaten Sumenep dan Bangkalan yang wajib menerapkan PPKM level 4. Itu setelah Sumenep naik status dari sebelumnya Level 3," tutur Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, ketika dihubungi media lewat telepon selulernya, Selasa (03/08/2021).
Rahman menerangkan, naiknya status Sumenep dari PPKM level 3 ke level 4 disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya jumlah kasus dan kematian COVID-19 yang bertambah.
“Dengan naik level 4, maka penerapan PPKM semakin diperketat dari level 3 sebelumnya,” ujarnya.
Rahman meminta masyarakat Sumenep, agar mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), guna menekan penyebaran COVID-19.
"Disiplin Prokes akan membantu menurunkan penyebaran COVID-19 di Sumenep," tukasnya.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3lAgXCq
Berita Viral
No comments:
Post a Comment