TOPINFORMASI.COM
TANJUNG BALAI- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai akhirnya menggugurkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan kepada tersangka RMN, dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dalam persidangan yang dilaksanakan, Selasa (31/08/21), di ruang Cakra PN Tanjung Balai itu, Hakim Tunggal Joshua Joseph Eliazar Sumanti itu memutuskan, penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanjung Balai tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan," ucap Joshua Joseph Eliazer Sumanti dalam putusannya.
Hakim menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi di bawah sumpah mengatakan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana.
Sehingga pasal 2 ayat 1, Sub pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang di sangkakan dengan tersangka dinyatakan gugur.
Sementara Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Dedi Saragih mengatakan akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara yang serupa.
"Mungkin kami akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru dalam kasus yang sama," kata Dedy Saragih, selaku Kasi Intel Kejari Tanjung Balai menanggapi putusan hakim tersebut
Menurutnya, hal itu dilakukan dikarenakan belum masuk ke pembahasan materil, dan masih dalam hukum formil.
"Akibat alasan tersebut maka kami akan mengajukan surat penyidikan yang baru. Untuk sementara ini kami akan mengeluarkan yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Pengadilan," jelasnya.
Terpisah, Tony Akbar Hasibuan, Penasihat Hukum RMN mengaku mengajukan praperadilan dikarenakan tidak terpenuhinya barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.
"Ya karena itu kami mengajukan praperadilan, dan alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan kami yang menyatakan tidak sesuai dengan dua alat bukti yang sah yang langsung dinyatakan batal penetapan tersangkanya," ujar Tony.
Ia mengatakan, dalam kasus ini kliennya di tuduh mendapatkan pengalihan pekerjaan hotmik aspal Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.
"Padahal, klien kami itu hanyalah pemasok, kalau orang awam bilang klien kami itu panglong," katanya.
Lanjutnya, dalam perpres tahun 2018, penjual tidak dapat di minta pertanggungjawabannya. "Itu berarti, klien kami penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan pidana yang ada. Sehingga orang yang tidak bisa ditetapkan tersangka dapat di kenakan pidana," katanya.
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut harusnya penyidik Kejari Tanjung Balai Asahan melihat terlebih dahulu peristiwa dan runtutan pidana.
"Kalau orang tidak memenuhi syarat terpidana, maka tidak bisa dinyatakan bersalah bahkan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya kepada wartawan usai persidangan. Gon
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2WIs1mY
Berita Viral
No comments:
Post a Comment