MOKI, Nias Selatan-Kasus pembunuhan wanita Riahati Luahambowo (RHL) di pantai Sibuasi Desa Sibuasi Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan pelaku Agustinus Gowasa (AG) berhasil diamankan didalam kapal penyeberangan KM Simeulu saat hendak menuju ke Teluk Dalam beberapa waktu yang lalu.
Dan kasus pembunuhan tersebut tersangka AG merupakan bendahara Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan. Diancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati saat digelar konferensi pers oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan di Mako Polres Nias Selatan Jalan M. Hatta Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (30/07/2021),
Dihadiri Waka Polres Nias Selatan, Kompol Jauhari Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Iskandar Ginting SH, Kasatpol-Air, IPDA Taufik Trisantoso SH, Kasat Intelkam Polres Nias Selatan, AKP Jul Effendy SH, Kapolsek Telukdalam, IPDA Suryahadi SE, Kasat Binmas Polres Nias Selatan, Iptu Piktor T.P. Silalahi, serta Kasat Narkoba, IPDA Ardiansyah SH., MH dan sejumlah wartawan.
Kapolres menjelaskan berkat keras tim dalam penyilidikan perkara terkait pembunuhan RHL (28) di Desa Sibua Asi Kecamatan Pulau-pulau Batu, membuahkan hasil dengan menetapkan seorang tersangka pembunuhan berinisial AG yang merupakan bendahara Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan, ungkap Kapolres.
Dimana pengungkapan kasus pembunuhan atas nama korban RHL (28) warga Desa Saeru Melayu Kecamatan Tanah Masa, karena kasus ini cukup menarik makanya konferensi persnya baru bisa kita laksanakan, dengan menghadirkan seorang tersangka.
"Tersangkanya adalah sepupu dari korban warga Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan," beber Kapolres.
Lanjutnya, kronologisnya tersangka dan korban bertemu di salah satu penginapan yang ada di Tello, Jumat (16/07/2021), dan menginap dengan berbeda kamar. Kemudian, malamnya tersangka mengajak korban ke rumah kerabat Ama Rika Maduwu (saksi). Tersangka dan korban saat menuju kerumah Ama Rika Maduwu tidak berada dirumah kemudian tersangka bersama korban pergi.
“Dalam perjalanan yang dilewati , dirasa cukup aman tersangka berpura-pura ingin membuang hajat, selang beberapa menit, tersangka menghabisi korban dari belakang dengan menggunakan batu sampai membuat korban kehilangan nyawa, "terang Kapolres.
Dan setelah diyakini meninggal, kemudian pelaku menggasak uang yang ada di jok motor korban merk honda vario warna merah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
“Motif tersangka melakukan pembunuhan, karena terbelit masalah uang dana desa yang telah dipakainya untuk kebutuhan pribadinya dan ketika uang tersebut harus segera disalurkan kepada masyarakat di desanya dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), akhirnya tersangka menghabisi korban dengan kekerasan lalu mencuri uang yang ada di jok motor korban yang barusan juga telah mencairkan anggaran dana desa,” papar orang nomor satu di jajaran di Polres Nias Selatan.
Kapolres menuturkan, "awalnya pihaknya masih menduga kejadian itu hanya melakukan pembunuhan biasa saja, namun setelah dilakukan upaya-upaya pendalaman lebih lanjut, sudah ditingkatkan menjadi pembunuhan berencana, juga pencurian dengan kekerasan, hingga korban meninggal dan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penggelapan dalam jabatan, "tandas Kapolres.
Lanjutnya," pihaknya telah memanggil sebanyak 11 orang saksi, termasuk Kepala Desa Saeru Melayu dan Kepala Desa Bawo Orudua. Maka kepada pelaku AG disangkakan Pasal 340 primer 338, pembunuhan berencana dan pembunuhan serta Pasal 365, yaitu bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup," terang Kapolres.
Berkaitan dengan dugaan Tipikornya, bahwa pihaknya masih melakukan upaya-upaya penyelidikan. Sudah tentu akan ada penambahan tersangka dan ini akan di informasikan selanjutnya.
"Kapolres Nias Selatan menyampaikan juga agar semua yang terlibat sebagai pengelola Dana Desa benar benar mengunakannya pada sasaran, sebab jika ada temuan maka tidak akan kita biarkan lolos dari jeratan hukum, tegas kapolres. (doeha)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3BYZiu7
Berita Viral
No comments:
Post a Comment