June 26, 2021

WASPADA !!!! PENYELENGGARAN MUNAS KADIN INDONESIA DI KENDARI DAPAT DITUNTUT DAN PROSES HUKUM WALAU SUDAH MENGGUNAKAN PROKES

| June 26, 2021 |

MOKI, JAKARTA-Pandemi covid 19 dengan varian baru telah mengalami lonjakan tinggi dibebagai wilayah di tanah air tanpa kecuali di Kendari Selawesi Tenggara. Melonjaknya pandemi covid 19 saat ini sudah memakan korban dan jumlahnya tertinggi melebihi disemua negara lain, ini harus  menjadi perhatian serius baik pememerintah pusat dan daerah.


Namun eronisnya dalam situasi kondisi yang rawan musibah pandemi covid-19 dan sudah banyak memakan korban kematian manusia, KADIN INDONSIA tetap dipaksa  menyemggarakan pesta Demokrasi untuk pemilihan Ketua Umum baru yang semula akan diselenggarakan di  Bali tetapi dibatalkan oleh pemerintah pusat untuk ditunda dan dialihkan penyelenggaraannya di Kendari Sultra tampa alasan yang jelas.


Firman Soebagyo anggota DPR RI yang merupakan salah satu pengurus Kadin Pusat, sebagai Ketua Komite tetap penghubung antar lembaga Kadin Indonesia sudah mengingatkan kepada Kadin Indonesia kususnya panitia penyelenggara hendaknya mengurungkan niatnya  atau membatalkan dan menunda penyelanggaraan Munas ini karena sarat pelanggaran hukum. 


Mengadakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan masa, penyenggara bisa dituntut dan diproses hukum. Firman Soebagyo juga mengingatkan, bahwa baru-baru ini banyak yang sudah diproses hukum karena melanggar larangan menyelenggarakan pertemuan yang mendatangkan kerumunan masa. Contoh HRS baru diputus pengadilan 4 th penjara dan banyak kasus lain kepala desa yang berpesta setelah dilakukan pelantikan pilkades baru di Grobogan jawa tengah juga diproses hukum.


Sebagai kelompok elit di negeri ini para pengusaha harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masarakat, jangan memaksakan kehendak dan memberikan contoh yang kurang baik.


Firman S menjelaskan,"Awalnya yang saya dengar Ketua penyelnggara sudah membatalkan, karena pertimbangan kemanusian musibah pandemi yang sedang meningkat. Tetapi yang saya dengar ada pihak-pihak atau pejabat pemerintah pusat yang mengintervensi dan memaksakan harus diselenggarakan di Kendari Sultra tanpa alasan yang jelas,"ujar Firman.


Oleh karena itu, Firman Soebagyo sebagai penyitas pamdemi covid-19 ini meminta kepada panitia penyelenggara untuk transparan membuka siapa pejabat pemerintah pusat yang mengintervensi dan memaksakan harus diselenggarakan dalam kondisi yang sangat mencekam dampak dari pendemi dan sudah memakan banyak korban kematian hingga ribuam umat manusia ini harus bertanggungjawab dan bisa dituntut.


Akhir penjelasannya Firman Soebagyo menghimbauan, apa yang dilakukan ini semata-mata karena faktor toleransi  dan kemanusiaan kalau dipaksakan adalah pelanggaran hukum yang serius.


"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,  Pemerintah Provinsi Kendari dan Polda Sultra dihimbau tidak mengeluarkan ijin penyelenggaraan karena beresiko tinggi dan menolaknya. Negara hukum, siapapun harus menaati dan ditaati, oleh penyelanggara pemerintahan dan penegak hukum," pungkasnya dalam keterangannya di DPR RI. (Red)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3ddpUwE
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top